PALEMBANG, Halosumsel – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Selatan, petang kemarin (31/1/2024), bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meluruskan pemberitaan mengenai penanganan perkara dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa (kades) di kabupaten Ogan Ilir (OI). Semua keputusan yang diambil dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu diambil berdasarkan pembahasan tiga lembaga yang tergabung di Gakkumdu, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurutnya, sebagaimana ketentuan pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Sentra Penegakan Hukum Terpadu dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu. Ketentuan yang lebih tegas tercantum dalam Pasai 2 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu. Dalam pasal tersebut ditentukan Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu.

“Dari dua aturan tersebut, dapat dipahami bahwa seluruh proses penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan secara bersama oleh personal dari unsur Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Kurniawan juga menjelaskan, adapun perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan seorang warga bernama AM, pada tanggal 18 Desember 2023. AM melaporkan AR, kades Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir. Laporan tersebut deregister oleh Bawaslu Ogan Ilir (Ol) pada tanggal 21 Desember 2023. Setelah melakukan sejumlah klarifikasi, kajian dan pembahasan selama 14 hari kerja.

Pada tanggal 15 Januari 2024, melalui rapat pleno Bawaslu OI menetapkan laporan tersebut terbukti mengandung tindak pidana pemilu sebagaimana tercantum pada Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2024 laporan tersebut diteruskan oleh Bawaslu ke Polres OI. Setelah melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama 14 hari, Sentra Gakkumdu Ogan Ilir memutuskan proses dihentikan karena tidak cukup bukti.

Sementara itu Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan dari pembahas Gakkumdu yang didalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan dan kepilisian bahwa tindak pidana yang dilaporkan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Dan ini dilakukan secara bersama-sama. Sedanfkan terkait adanya berita dijelaskannya jika Polri dan Kejaksaan tidak termasuk sebagai penyelenggara pemilu.

Dimana kategori sebagai penyelenggara pemilu yang pertama KPU, kedua Bawaslu, yang ketiga adalah DKPP. “Jadi banyak nanti hal-hal yang memang harus diketahui oleh masyarakat umum, bahwa sentra Gakkumdu satu atap dan bersama-sama untuk tingkat Provinsi ada Polda, Kejati dan Bawaslu Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Terkait dengan tindakan yang telah dilakukan secara terpadu tersebut maka disampaikan bahwa terhadap kasus-kasus yang memang secara hukum dihentikan maka ada wadahnya untuk pihak yang tidak puas. “Baik pelapor atau mungkin yang lain untuk bisa diteruskan atau bisa dilakukan melalui wadahnya yakni melalui jalur pra peradilan,” ungkapnya.

Jadi, sambungnya, diberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum dimaksud. Dan juga nantinya dapat diketahui kalau Gakkumdu adalah kegiatan secara bersama-sama dan secara transparan. Menyinggung kurang cukup bukti seperti diutarakannya? Kombes Anwar, mengatakan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu harus masuk unsur pasal dalam satu rangkaian tidak terpenuhi.

“Disini tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye itu harus terwujud. Nah sekarang mana keuntungannya, atau kerugiannya. Seperti saya ambil contoh. Mungkin di dalam masa kampanye atau di dalam pemilu yang menguntungkan, di sini apa bentuknya. Pasti suara, sedangkan pemilu itu urusannya belum. Nah bagaimana. Yang jelas indikasinya tidak diketahui apakah menguntungkan atau merasa dirugikan,” kata dia

Sementara itu, Ahmad Naafi, juga mengatakan terhadap pasal-pasal yang akan disidang sudah melibatkan keterangan kepada ahli pidana memenuhi syarat register lalu dilimpahkan ke penyidikan. Dalam proses ini juga sambungnya, bukan hanya melimpahkan dalam kasus pidana dalam dugaan pelanggaran itu. Tapi juga kasus dugaan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya diantara dengan Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah Desa kemudian peraturan daerah nomor 6 2022 pemerintahan desa.

Dimana bupati dan dari hasil kajian maka ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh desa tersebut. Sehingga Bawaslu telah merekomendasikan kepala Kepada Bupati Kabupaten Ogan Ilir, untuk diberikan sanksi kepada kepala desa. “Nanti kita tunggu rekomendasinya apakah sudah dilaksanakan atau belum karena ini menyangkut kepada netralitas, aparat desa.

Apakah bisa dikatakan melanggar sesuai dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu pemilihan umum,” jelasnya. Sofuan