Halosumsel.com –
Berdalih hubungan asmaranya dengan sang kekasih tidak direstui orang tua, Erik Ternando (20) warga Desa Keman Baru Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI nekat menggauli korban HR (16) di Kolam Ikan dekat rumah hingga kini korban hamil dua bulan, Juni 2016 pukul 22.00 WIB.
Kejadian ini terungkap saat orang tua korban, Sumiatun (57) warga Jalan Parameswara No 68 RT 04 RW 01 Kecamatan Ilir Barat I mengadukan perbuatan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pimpinan Ipda Henny menyambangi kediaman tersangka.
“Memang saya dan dia berpacaran. Saya baru tahu dia hamil seminggu sebelum penangkapan ini pak. Saya mau bertanggung jawab, tapi orang tuanya tidak merestui. Karena keterbatasan waktu, saya harus berpisah sementata karena pekerjaan buruh bangunan, jadi saya belum sempat menemuinya,” tutur tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini, ketika dibincangi diruang piket reskrim.
Sementara Ibu korban, Sumiatun menjelaskan bahwa anaknya HR diancam pelaku untuk melayani nafsu birahinya.
“Anak saya itu diancam pak. Setiap kali meminta pertanggung jawaban, dia selalu menghindar,” jelasnya kesal.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH sedang memproses laporan tersebut.
“Benar laporannya tertuang dalam bukti : LPB/2722/X/2016/RESTA. Kini kami masih terus melengkapi berkasnya,” ungkap Maruly, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
(agustin selfy)

