Halosumsel.com
– Muhammad Hendri (42) untuk sementara harus tinggal dihotel prodeo Polsek SU II, karena sudah mengelapkan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul bernopol BG 6306 IS beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik temannya, Herman Edy (49) warga Jalan DI Panjaitan lorong Gaya Baru RT 01 RW 01 No 29 Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II Palembang pada Kamis (9/6) siang.
Kejadian berawal saat tersangka yang berdomisili sebagai warga Jalan Pertahanan III RT 42 RW 13 No 05 Kelurahan 16 Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang sudah menjual sepeda motor korban.
“Memang tadinya saya pinjam uang Rp 800 ribu. Sebagai jaminan sayq jaminkan sepeda motor. Janji saya akan ditebus dua bulan kemudian, tepatnya tanggal 1 Febuari 2016. Ketika saya hendak tebus, ternyata sepada motor saya sudah dijualnya ke Akbar,” jelas korban saat diambil keterangannya.
Sementara Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek SU II, Kompol Mulyono menjelaskan kalau tersangka sudah diamankan berikut sepeda motor milik korban.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan anggota kami,” jelas Mulyono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)
