Palembang, Halosumsel – Gubernur Sumsel H. Herman Deru menghadiri rapat paripurna ke-34 DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda persetujuan bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area, Senin (26/7) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel.
Bersama Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, Gubernur Herman Deru juga sekaligus menandatangani persetujuan tentang CDP Kabupaten Kikim Area.
Usai penandatanganan persetujuan itu Gubernur Herman Deru mengatakan sangat mengapresiasi atas usaha yang dilakukan oleh Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area yang membawa aspirasi rakyat Kikim Area untuk menjadikan Kikim Area sebagai DOB sehingga masuk kedalam usulan 65 RUU tentang Pembentukan DOB. Walaupun hingga saat ini masih tertunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU tersebut.
Menurutnya tujuan pemekaran daerah secara filosofis ada dua kepentingan yaitu pendekatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, utamanya memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Menurutnya dalam proses pembentukan DOB hendaknya dilakukan dengan terencana dan memenuhi persyaratan baik persyaratan dasar maupun persyaratan administrative.
Lebih jauh dikatakannya bahwa pemerintah juga terus melaksanakan upaya meningkatkan kemandirian daerah antara lain dengan mendorong penyelesaian berbagai permasalahan pasca pemekaran daerah diantaranya permasalahan aset, batas daerah, hibah dan pembangunan sarana prasarana pemerintahan
Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa daerah yang akan dimekarkan jelas Herman Deru harus melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, bertujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak membebani daerah induknya.
“Berdasarkan ketentuan dan persyaratan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kriteria pemekaran Kabupaten Kikim Area telah memenuhi tahapan-tahapan yang harus dimulai dalam rencana pemekaran tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat Bupati Lahat Nomor : 100/124/BagPem/2021 tanggal 16 Februari 2021 perihal Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area dan surat Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat dan Bupati Lahat Nomor 172/01/DPRD/2021 dan Nomor 100/68/BAGPEM/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area,” jelasnya.
Penyampaian usul pemekaran wilayah Kikim Area Kabupaten Lahat merupakan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) di 5 (lima) kecamatan wilayah Kikim Area yang meliputi:
1.Kecamatan Kikim Timur
2.Kecamatan Pseksu
3.Kecamatan Kikim Tengah
4.Kecamatan Kikim Selatan
5.Kecamatan Kikim Barat
“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kikim Area, mari kita satukan tekad dan langkah dalam membangun dan memajukan Kabupaten Persiapan Kikim Area. Perbedaan dan keragaman adalah rahmat untuk menyatukan kita semua dalam upaya menciptakan “Sumsel Maju Untuk Semua”,” tandas Herman Deru.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj.R.A. Anita Noeringhati mengatakan semoga melalui pembentukan daerah persiapan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam rangka memperkokoh keutuhan NKRI.
Sebelumnya juru bicara Komisi I DPRD Provinsi Sumsel Antoni Yuzar memaparkan bahwa Komisi I menyetujui pemekaran daerah otonomi daerah kabupaten Kikim area Provinsi Sumatera Selatan dan mengharapkan bahwa dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru pembangunan dapat dilaksanakan secara merata sesuai dengan rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Sementara Presidium Calon Daerah Persiapan Kikim Area Dr dr Chairil Zaman kepada wartawan mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel yang telah menyetujui pembentukan Kikim Area tersebut.
Wilayah administratif DOB Kabupaten Kikim Area terdiri atas Kecamatan Kikim Timur, Tengah, Barat, Selatan, dan Pseksu dan sebanyak 89 desa. Lalu Ibu kota Kabupaten Kikim area berada di Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur.
Menurut dia, pemekaran kabupaten baru ini memang penting karena nantinya akan mempercepat akselerasi pembangunan.
Apalagi Kikim Area sangat kaya akan sumber daya alam, wilayah tersebut memiliki kandungan mineral, batu bara, marner dan bauksit. Kabupaten baru ini berada di dataran tinggi sehingga menjadikan lahan wilayah tersebut subur dan cocok untuk pertanian dan perkebunan.
Kabupaten Kikim Area ini diharapkan secepatnya terwujud sehingga SDA yang ada dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat, tambah dia.

