Halosumsel.com-
Satu dari dua pelaku hipnotis, terpaksa harus hidup dibui. Putra jaya (37) warga Perumahan Asera Kelurahan Sako Borang Kecamatan Sako ini ditangkap karena telah menipu Sudarti (49) warga Jalan Jogya Lebong Siarang RT 17 RW p4 Kecamatan Sukarami saat berada di Jalan Dempo ATM Bank BRI, Senin (2/5) pukul 14.00 WIB. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 10,5 juta.

Peristiwa bermula dari pelaku yang berpura-pura tersesat di kota Palembang. Dengan menunjukkan dua untai kalung emas palsu seberat enam suku, pelaku memelas minta dibayar untuk ongkos pulang kampung.

“Dia bilang ke sasar disini pak. Dia minta saya untuk membayar dua untai kalung yang disertakan surat bukti pembelian dari Toko emas setuju. Dia bilang kalung itu beratnya enam suku. Untuk meyakinkan saya, dia mengajak temannya yang juga laki-laki. Karena saya tidak memiliki uang tunai, lantas saya menarik uang di ATM sebesar Rp 10,5 juta. Ketika saya hendak jual kalung ity, ternyata palsu,” ungkap korban kepada petugas piket.

Sementara, tersangka saat diperiksa mengatakan saat beraksi dirinya bersama Herman (DPO).

“Saya dan Herman bagi tugas pak. Herman membantu meyakinkan korban, sedangkan saya yang memberikan tawaran dan kalung itu. Dari korban ini kami mendapat uang sebesar Rp 10,5 juta dan itu sudah kami bagi rata,” beber tersangka.

Kabag Ops Polresta, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Rivanda membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti empat untai kalung emas imitasi serta selembar surat emas toko setuju.

“Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Selanjutnya kami akan buru rekannya, doakan saja agar pelakunya cepat tertangkap,” tandasnya, saat dibincangi diruang kerja. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *