Halosumsel.com –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang akan melakukan penertiban Bus Kota maupun Angkutan Kota (Angkot) yang telah habis masa operasionalnya karena dinilai tidak layak pakai.
Dijelaskan Kadishub Kota Palembang, Sulaiman Amin masa berlaku operasional suatu angkutan seperti Bus Kota maupun Angkot selama 10 tahun sehingga jika melebihi batas waktu tersebut tidak diperbolehkan beroperasional lagi terutama dijalan perkotaan.
“Angkutan tersebut jika ingin beroperasi lagi mereka harus mengganti plat kendaraan dan tetap tidak boleh beroperasional dijalan perkotaan namun bila masih melanggar maka akan kita tangkap,” ujar Sulaiman kepada awak media beberapa saat yang lalu.
Sudirman pun mengatakan banyak Bus Kota maupun Angkot yang dibuat pada tahun 2004 dan 2005 dan ditargetkan pada bulan Juni semua angkutan tersebut harus diganti dengan buatan tahun 2014 dan 2015.
“Hingga sekarang pun kita tetap melakukan pengurangan Bus Kota, tercatat hingga tahun 2016 ini jumlah Bus Kota di Palembang sebanyak 62 unit dari jumlah total 500 unit dan ditargetkan tahun 2017 nanti semua Bus Kota akan habis,” jelas Sulaiman
Kendalanya, lanjut Sulaiman terletak pada jumlah Bus Transmusi di Kota Palembang yang masih kurang dan juga dari pemilik Bus Kota yang masih saja beroperasional pada malam hari.
“Bus Transmusi kita sekarang masih berjumlah 200 unit jika semua Bus Kota kita habisi masyarakat akan terlantar maka dari itu kita terus berupaya untuk menambah jumlah Bus Transmusi dan merazia Bus Kota yang habis masa operasionalnya,” tandasnya.
(aisyah)