Halosumsel.com-
Mazari alias Ari (23) warga Jalan Sriwijaya Negara Lorong Jaya Sempurna RT 28 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Ilir Barat I untuk sementara harus hidup disel tahanan Polresta Palembang, karena enggan bertanggung jawab setelah meniduri EK (17) di kamar kostnya, hingga kini hamil empat bulan.
Tersangka yang kesehariannya berkerja di Kantin Kampus Unsri Bukit Besar ini mengaku, sedikitnya sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban pada bulan Mei.
“Mula-mula saya jemput dia dari pulang sekolah. Lalu, saya bawa ke kamar kost. Saya tidak pernah memaksa dia, karena dia pacar saya dan saya siap untuk menikahinya. Hanya saja, saya sedikit ragu akan janin yang dikandungnya. Sebab dia juga memiliki lelaki lain,” ujar tersangka yang juga tinggal di Jalan Sukaraja RT 16 RW 09 Bengkulu Selatan ini.
Dikatakan tersangka, antara dirinya dan korban memang terikat hubungan asmara.
“Kami pacaran sudah satu tahun. Memang saya tahu dia hamil, tapi saya tidak yakin dengannya,” tutup tersangka sambil menundukkan kepala.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH membenarkan penangkapan tersangka.
“Kini anggota kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Bila berkas sudah lengkap, segera mungkin akan kami kirim untuk disidangkan,” terang Maruly, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)