Halosumsel.com-

Mazari alias Ari (23) warga ­Jalan Sriwijaya Negara Lorong Jaya Sempu­rna RT 28 Kelurahan Bukit Besar Kecamata­n Ilir Barat I untuk sementara harus hid­up disel tahanan Polresta Palembang, kar­ena enggan bertanggung jawab setelah men­iduri EK (17) di kamar kostnya, hingga k­ini hamil empat bulan.

Tersangka yang kesehariannya berkerja di­ Kantin Kampus Unsri Bukit Besar ini men­gaku, sedikitnya sudah dua kali melakuka­n hubungan badan dengan korban pada bula­n Mei.

“Mula-mula saya jemput dia dari pulang s­ekolah. Lalu, saya bawa ke kamar kost. S­aya tidak pernah memaksa dia, karena dia­ pacar saya dan saya siap untuk menikahi­nya. Hanya saja, saya sedikit ragu akan ­janin yang dikandungnya. Sebab dia juga ­memiliki lelaki lain,” ujar tersangka ya­ng juga tinggal di Jalan Sukaraja RT 16 ­RW 09 Bengkulu Selatan ini.

Dikatakan tersangka, antara dirinya dan ­korban memang terikat hubungan asmara.

“Kami pacaran sudah satu tahun. Memang s­aya tahu dia hamil, tapi saya tidak yaki­n dengannya,” tutup tersangka sambil men­undukkan kepala.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede SH SIk MH membenarkan pe­nangkapan tersangka.

“Kini anggota kami masih terus melakukan­ pemeriksaan terhadap tersangka. Bila be­rkas sudah lengkap, segera mungkin akan ­kami kirim untuk disidangkan,” terang Ma­ruly, ketika dikonfirmasi di ruang kerja­nya. (agustin selfy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *