Halosumsel
Hanya karena dendam pribadi, Edi Pengkang (49) tanpa ragu menghabisi nyawa korban Muhammad Juanda (30). Dengan tiga tusukan dibagian dada, ketika sama-sama mangkal di Jalan Depaten Lama Pasar Sekanak Ruko Sekawan tempat pembuatan Gigi, Selasa (31/7) pukul 16.30 WIB.
Dengan langkah cepat, tiga jam usai kejadian, Satuan Reskrim Polsek Ilir Barat II pimpinan Ipda Hermansyah meringkus tersangka saat berada di kediaman kakak kandungnya, Jalan H Bausin Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus. Dengan barang bukti becak dan sebilah sajam jenis pisau, warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong H Nasir Kelurahan 28 Ilir, langsung digelandang ke sel tahanan Polsek IB II Palembang.
Saat diwawancarai, tersangka mengaku dendam dengan korban.
“Dari pada saya didahului mendingan saya dahulukan pak. Karena dia tidak mau memafkan saya gara-gara dia telah menuding saya tidak pernah bayar setoran becak,” ungkap tersangka.
Setelah itu, dengan mengambil pisau yang tersimpan di dalam becak, tersangka tusukan ke bagian dada.
“Saat itu saya dalam keadaan mabuk tuak pak. Setelah menusuk tiga kali dibagian dada, saya langsung pergi ke rumah keponakan di Karang Anyar,” tambahnya.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Dwi Utomo SE MM didampingi Kasubag Humas Polresta, AKP Andi Hariyadi mengatakan, sebelumnya tersangka dan korban sempat bertengkar masalah uang setoran becak.
“Kronologis kejadian berawal saat bertemu dilokasi. Tersangka menghampiri korban dengan harapan bisa dimaafkan, karena dituding tidak membayar setoran becak. Karena korban tidak mau memaafkan, bahkan ingin memperpanjang masalah ini, membuat tersangka naik pitam dengan menghujaninya dengan tusukan pisau di bagian dada,” papar Kapolsek IB II, Kompol Dwi Utomo SE MM saat gelar jumpa pers, Rabu (1/8).
Dikatakan Dwi Utomo, peristiwa yang sempat viral di media sosial ini, langsung direspon anggotanya. Tiga jam kemudian, tersangka berhasil diringkus.
“Kita cek TKP dan disana korban dalam keadaan mandi darah. Kita sempat bertanya pelakunya, dia pun menyebutkan nama Edi. Dari pengumpulan keterangan para saksi, akhirnya merucut nama pelaku, Edi Pengkang. Korban yang memang sewaktu di bawa ke rumah sakit sudah dalam kondisi kritis, meregang nyawa pukul 19.05 WIB. Tak buang waktu, kita pun menyambangi keberadaan tersangka. Kini tersangka sedang kita periksa intensif dan kita jerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (agustin selfy)