Halosumsel.com-
Masih dalam rangka upaya pencegahan dalam penyalahgunaan narkoba, Kodam II Sriwijaya terus melakukan pemeriksaan urine secara mendadak kepada seluruh Prajurit dan PNS di lingkungan Kodam II/Swj sampai batas waktu sampai akhir Mei.
Kali ini pemeriksaan urine secara acak dan mendadak oleh tim Kesehatan Kodam II/Swj (Kesdam) bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan pengawasan dari Polisi Militer (PM) serta Provost Kodam II/Swj dilakukan setelah ratusan Prajurit dan PNS Kodam II/Swj se-Garnizun Palembang melaksanakan kegiatan upacara bendera bulanan, Kamis (17/3/2016) di lapangan apel Makodam II/Swj Palembang.
Pemeriksaan urine yang melibatkan pihak BNN Sumsel ini dilakukan di ruang Gatot Subroto. Dari ratusan Prajurit dan PNS tersebut, ditunjuk secara acak sebanyak 101 orang untuk melakukan tes urine, guna mengetahui apakah ada kandungan narkoba dalam urine anggota tersebut atau tidak.
“Bila terdapat anggota yang terindikasi narkoba akan ditindaklanjuti, dan dibawa ke BNN untuk pendalamannya, sehingga menjadi alat bukti yang kuat. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan BNN, apabila anggota tersebut ternyata terbukti terlibat masalah Narkoba baik pengguna maupun pengedar akan ditindak tegas,” ungkap Kapendam II/Swj Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar, S.I.P..
Terkait masalah penyalahgunaan Narkoba ini, Kapendam II/Swj menjelaskan bahwa Pangdam II/Swj Mayjen TNI Purwadi Mukson, S.I.P., dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan prajurit dan PNS Kodam II/Swj untuk menjauhi Narkoba.
“Kodam II/Swj menyatakan perang terhadap Narkoba dan mengeluarkan kebijakan yang sangat keras dan tegas. Prajurit Kodam II/Swj yang terbukti terlibat Narkoba, tidak ada ampun, tidak ada kata maaf, akan dipecat dari dinas keprajuritan,” tandas Kapendam.
Bila terbukti terhadap oknum prajurit Kodam II/Swj yang terlibat Narkoba, maka pimpinan tidak akan menggunakan pendekatan hati nurani, tidak pandang bulu, tidak memandang pangkat dan jabatan, pokoknya terlibat Narkoba dipecat. “Bahkan proses sidang pengadilan untuk pemecatan kasus Narkoba dilakukan dengan cepat,” terang Kolonel Syaepul.(sofuan/rel)

