Halosumsel-

Konflik internal melanda Partai Hanura. Pemberhentian HM Solih sebagai DPC Partai Hanura Banyuasin yang berlangsung di kantor DPD Hanura Sumsel, Senin (5/2). dinilai ilegal.

Dari informasi yang diterima media ini,pemberhentian HM Solih tertuang dalam Surat keputusan dibacakan oleh Sekertaris DPD Partai Hanura Sumsel Zakaria Abas SH MHum disaksikan Dewan Penasehat DPD Partai Hanura Sumsel, Solihin Daud, Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, H Mularis Djahri SH dan pengurus partai tingkat Provinsi Sumsel dan Kota Palembang serta kader partai tidak sesuai aturan.

HM Solih menilai, pemberhentian terhadap dirinya tidak merujuk pada aturan kemenkumham. ” Pemberhentian itu tidak sah, ilegal, yang sah itu yang di pimpin Hendri Zanudin bukan Mularis” bebernya kepada Wartawan Senin (5/2) di kantor KPUD Banyuasin.

Wakil Ketua III DPRD Banyuasin ini menambahkan, jika partai Hanura tidak ada kata dualisme pimpinan, karena sudah sesuai prosedur yang berlaku yaitu merujuk pada kemenkumham.

“Kalau dualisme pimpinan itu tidak ada, ya biarkanlah mereka sibuk, kita santai saja.” Ucapnya santai.(Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *