Halosumsel-
Pihak Imigrasi Klas I A Palembang hingga saat ini masih menunggu kedatangan penjamin dua WNA asal China untuk dimintai pertanggung jawaban terkait adanya WNA yang berkerja dalam pembangunan tol Indralaya dua bulan lalu, tanpa bisa menunjukkan surat ijin resmi tinggal. Akibatnya, dua WNA ini terancam dideportasi ke negara asalnya.
“Kita masih tunggu penanggung jawabnya untuk datang. Dari lima WNA, telah kami lakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumennya. Dari kelima itu, hanya satu yang memiliki kelangkapan dokumen serta izin kerja di indonesia dan sisanya masih menunggu penjamin. Dua WNA kemungkinan besar akan kami deportasi, dia tidak diperbolehkan lagi masuk Indonesia,” jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Jompang didampingi Kasubsi Penindakan, Johny Tunggul pada Kamis (27/7) siang.
Dikatakan Jompang, lima WNA asal negara China yang bernama Zhang Lei (34), Sun Znenggui (33), Zhang Weiwei (27), Zhang Zhen (27) dan Yan Baoshi (28) sudah dua bulan tinggal di Palembang, sejak pembangunan jalan tol Lampung – Palembang.
“Kelima WNA ini ditangkap Dandim Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan diserahkan ke kami pada tanggal 24 Juli 2017 pukul 08.30 WIB. Hari ini kita keluarkan untuk menghirup udara segar, guna mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan atau dampak penyakit. Namun, tetap akan kami masukkan lagi ke ruanga detensi Imigrasi,” tutupnya. (agustin selfy)

