Halosumsel.com-

Usaha ilegal drilling yang dilakukan sekelompok masyarakat diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel selama ini, selain melanggar ketentuan hukum Migas dan merusak lingkungan, juga berdampak langsung terhadap kesehatan para operator dan pekerja minyak secara ilegal itu sendiri serta bagi masyarakat sekitar lokasi.

Mereka sebagai pelaku langsung dalam mendulang minyak mentah tanpa alat pelindung diri, sangat berpotensi besar terkena beberapa bahan yang berbahaya terhadap kesehatan dan keselamatan jiwanya.

“ Bahaya minyak mentah terhadap kesehatan masyarakat itu menjadi salah satu perhatian utama, mengapa kami berupaya menghentikan kegiatan penambangan minyak secara ilegal”, ucap Manajer Humas PT Pertamina EP, Muhammad Baron saat mengadakan konfrensi pers Minggu (28/8) yang lalu.

Dalam konpers dikatakan Baron, dalam kandungan pada minyak mentah itu, setidaknya terdapat empat bahan berbahaya yang berdampak langsung terhadap kesehatan manusia. Keempat bahan berbahaya tersebut seperti Benzene (C6H6), Toluene (C7H8), Xylene (C8H10) dan logam berat (tembaga/cu, arsen/ar, Merkuri/hg dan timbal/pb).

Bahan-bahan berbahaya dari minyak mentah tersebut akan berdampak pada kesehatan manusian terutama pada bagian pernafasan, pencernaan, kulit dan mata. Mereka yang terkena Benzene misalnya, akan mengalami pusing atau sakit kepala, mual pingsan, iritasi kulit dan mata bahkan menyebabkan kanker darah, beber dia.

Sementara yang terpapar atau terkena Tolune, akan merasakan hal yang sama, jika pada sampai tahap kronis akan mengalami gangguan syaraf pusat. Hal yang sama juga kalau terkena dampak bahan berbahaya Xylene.
Untuk yang terpapar Asen, dapat merusak ginjal dan kanker. Merkuri akan menyerang tremor atau kerusakan syaraf. Untuk yang terpapar timbal dan tembaga akan mengalami gangguan kerusakan otak , kerusakan liver dan ginjal.

Bahkan bahan berbahaya dari limbah minyak mentah itu jika diserap pada tumbuhan pangan, bila tumbuhan pangan itu dikonsumsi manusia pun akan muncul dampaknya.

” Sebagian tanaman pangan yang tumbuh di area tercemar minyak, juga dapat menyerap logam berat. Jika tanaman tersebut dikonsumsi manusia, logam beratnya akan berpindah kepada tubuh manusia dan memberikan dampak kesehatan. Meskipun logam berat dalam minyak mentah  jenis dan konsentrasinya tegantung struktur batuan tempat minyak berasal”, imbuh Baron lagi.

Karena dampak minyak mentah bagi kesahatan yang demikian besar, dalam standar kegiatan pengusahaan minyak yang benar, semua pekerja migas harus memperhatikan dan mengenakan alat keselamatan diri. Aspek Kesehanatan dan lingkungan (HSE/Health, Safety and Enviroment), merupakan prioritas utama.

“ Kalau standar perusahaan minyak yang mengikuti kaidah yang benar, HSE itu harga mati. Bahkan ada ungkapan HSE dulu, produksi mengikuti,” tambahnya lagi.

Kondisi tersebut berbeda dengan kegiatan ilegal drilling yang terjadi wilayah kerja PT Pertamina EP asset I Field Ramba, baik di Keluang ataupun Mangunjaya di Kabupaten Musi Banyuasin maupun wilayah lainnya. Para penambang ilegal drilling itu sama sekali tidak memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja.

“Para operator atau penambang ilegal, tidak memakai helm, kaca mata, masker atau pun sepatu safety. Yang ada malah hanya mengenakan sandal jepit bahkan ada yang sambil merokok dan memakan makanan di lokasi penambangan”, terangnya.

Dampak minyak mentah bagi kesehatan pekerja minyak inilah, tambah Baron,  menjadi salah satu poin yang disampaikan oleh pihak PT Pertamina EP terhadap masyarakat sebagai penambang ilegal yang selama ini dan usaha yang dilakukan sesungguhnya merupakan kegiatan penyerobotan di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset I Field Ramba.

“Tentu saja, dampak lain berupa hilangnya pendapatan daerah dan negara dan dampak lingkungan  akan menjadi bagian dari sosialisasi yang akan terus dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, dalam upaya meminimalisir kegiatan penambangan minyak ilegal, PT Pertamina EP memberikan beberapa solusi, sebagai bentuk tanggungjawab sosial bagi kelompok atau perorangan yang berhenti dari penambangan sumur minyak Pertamina. Salah satunya, masyarakat penambang diberdayakan untuk pembersihan limbah B3.

Estimasi sementara limbah B3 sebanyak 2500 ton yang ada, dengan pemberdayaan tersebut, masyarakat akan tetap mendapatkan penghasilan.
Beberapa program lain juga akan dilakukan, sebagai alternatif perlaihan mata pencaharian masyarakat.

” Upaya tersebut melalui kegiatan pengembangan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan ekonomi berkelanjutan”, tungkasnya.(cw/waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *