Halosumsel.com-

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi telah mengeluarkan klarifikasi soal tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pengajuan usulan calon Wakil Walikota  Palembang,

Menurut Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ardani saat ditanyai wartawan di Ruang Kerjanya dipemprov sumsel selasa (30/3),mengatakan, Pemprov Sumsel dalam hal ini Gubernur Sumsel telah mengklarifikasi soal Tatib DPRD terkait pengajuan usulan Calon Wawako Palembang. “Dalam surat klarifikasi ini dinyatakan bahwa Partai Politik atau gabungan (parpol) pengusung harus mengajukan nama calon Wawako Palembang melalui Walikota dan baru diteruskan ke DPRD Kota Palembang,” katanya

Klarifikasi yang dikeluarkan Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin sesuai dengan surat Mendagri melalui Dirjen Otda Kemendagri tanggal 9 November 2015 yang lalu. “Klarifikasi Gubernur Sumsel ini tertanggal 29 Maret 2016. Dan Surat klarifikasi ini sudah di sampaikan ke pihak DPRD Kota Palembang dan juga Walikota palembang,” ujar Ardani

Sambungnya, adapun dasar surat Mendagri yang memberikan arahan bahwa pengajuan usul nama calon wawako usul itu berdasarkan Walikota yaitu peraturan pemerintah ri nomor 49 tahun 2008 pasal 131 ayat 2a. “Pasal ini berbunyi,

Untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol karena menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, Kepala Daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul Parpol atau gabungan Parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD,”jelasnya(sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *