Palembang, Halosumsel. Co-. Id-
Masih ingat beberapa saat lalu media ini memberikana adanya diduga parkir liar di Stadion Bumi Sriwijaya (SBS) yang mengunakan karcis bola dan dipungut Rp 5000 perparkir untuk kenderaan roda dua ternyata dibalik itu, ada ketidak puasan dari oknum oknum pengelola gedung itu.
“Gubernur sumatera selatan (sumsel) H Herman Deru SH telah melakukan penandatangan surat kontrak pengelolaan parkir di Stadion Bumi Sriwijaya (SBS) pada tanggal 8/8/2019 dengan kita namun belakangan kontrak kerjasana sama itu,timbul kemelut dari pengelola SBS mereka diduga
ketidak puasan atau tampak kerebatan dengan kerjasama itu maka mereka melakukan penutupan dan pengembok akses pintu utama Dan belakangan ini mereka malah memasang pembatas disebagian dari area parkir yanga sudah dikontrak Pt SAI. Dan kini dijadikan lahan parkir oleh oknum oknum pengelo SBS kata. Pos tempat penarikan parkir yang sudah kita pasang mereka singkirkan “kata Evi direktur PT SAI diruang kerjanya (26/1)
Kita sudah tiga kali menyurati BPKAD Provinsi sumsel tambah Evi.namun hanya mendapat jawaban silahkahkan diselesaikan secara musawarah dengan pengelola Gedung SBS,akibat prihal ini kami yang merasa yang mendapat kontrak kerjasama pengelolaan parkir dirugikan akibat ulah oknum oknum itu.
“Saya pengelola area parkir SBS berterima kasih Kepdada BPKAD yang menjawab surat kami
dengan jawaban silahkan di musyawarahkan saja, Saya bersurat tiga kali pada BPKAD hanya mendapat jawaban itu.
Dan yg paling saya Tidak faham, kenapa adanya surat Pemberitahuan Berita Acara yg di terbitkan tanggal 17Januari 2020 sementra kontrak kersamanaya yang ditandatangani gubernur pada
bulan Agustus 2019.”kata evi
Evi juga mengatakan bahwa yang menjadi pertanyaan katanya mengapa kami sudah mulai beroferasional dan sudah memasa
ng alat parkir dengan sistem gade parking di jalan Angkatan 45. baru ada pembatasan area parkir yang dikontrakan pada kami.
“Kami sudah berinvestasi banyak namun kami di larang untuk melaksanakan isi kontrak kersama
dan yg paling saya tidak faham kenapa.batasan batasan wilayah yang menjadi hak kami tidak di beritahukan Sebelum kontrak kerjasama ditanda tanggani.Ada indikasi apa ini.” kata Evi
Evi berharap kepada gubernur skatal agar dapat meluruskan apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam perjanjian kontrak pengelolaan parkir diseputara SBS agar kami penerima kontrak tidak dirugikan oleh oknum pengelola gedung SBS .perihal ini jelas evi akan merusak nama baik bapak Dan agar mereka yang diduga telah melakukan perampasan hak kami selaku pengelola parkir dan supaya dapat ditindak karna pandangan kami surat kesepakatan yang ditanda tangani bapak geburnur merak masih berani main main di lapangan.Dan saya berharap pada pak gubernur dapat melihat langsung apa yang terjadi dilapangan kata evi. Ibrahim

