Palembang, Halosumsel- Terkait penggusuran lahan yang di tempati oleh warga selama puluhan tahun di jalan Abikusno Cokrosuyoso oleh PT KAI, yang rencananya akan dibangun stockpile dan dermaga Pelabuhan batubara yang luasnya sementara adalah 19,1Ha.
Dalam peraturan jika seseorang sudah menguasai lahan selama sekian tahun itu wajib diadakan mediasi yang benar atau mungkin dilakukan ganti rugi, karena selama ini pihak PT KAI juga tidak memanfaatkan tanah tersebut artinya PT KAI menelantarkan tanah tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Antoni Yuzar saat di temui Di Gedung DPRD Sumsel di sela Sela Jeda Paripurna Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut Antoni Yuzar juga menyampaikan bahwa, untuk itu masyarakat juga harus dilindungi dan tidak serta merta dan perlu diajak untuk berdiskusi, dan harus adanya komunikasi antar warga dan PT KAI dan jangan sampai adanya upaya upaya penekanan serta harus sesuai dengan aturan.
“Yang turun kelapangan itu harus memang orang orang PT KAI jangan menggunakan tangan tangan lain kecuali itu putusan pengadilan sekarang kan belum ada putusan pengadilan jadi sepanjang itu belum ada putusan pengadilan harus antara PT KAI dan masyarakat langsung jangan ada tangan tangan lain karena akan mengakibatkan miss komunikasi,” ujarnya Antoni yuzar.
“Ini sebenarnya isu yang sudah lama namun kami siap untuk memfasilitasi warga kalau memang warga meminta, kami akan mengundang pihak PT KAI dan juga pihak masyarakat, jadi masyarakat jangan segan segan untuk membuat surat pengaduan ke DPRD bahwa ada permasalahan mohon di fasilitasi, kami sebagai anggota DPRD akan memfasilitasi dan kami akan melakukan mediasi,” tutup Antoni Yuzar. (Dino).