Halosumsel.com-

Pemprov Sumatra Selatan mengungkapkan realisasi investasi yang masuk sepanjang semester I/2015 mencapai Rp9,26 triliun, atau 49% dari target yang dipatok tahun ini sebesar Rp19 triliun.

 

Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal (BP3MD) Sumsel Maulan Aklil mengatakan dari realisasi tersebut sebanyak 79% berasal dari penanaman modal asing (PMA), dan sisanya berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN).

 

“Sebanyak Rp7,29 triliun yang masuk ke Sumsel berasal dari 82 perusahaan PMA. Sementara sisanya, yakni Rp1,97 triliun berasal dari 39 perusahaan PMDN,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (13/07).

 

Maulan mengungkapkan realisasi investasi yang masuk tersebut sebagian besar menyasar sektor usaha yang menjadi penopang utama ekonomi Sumsel, yakni seperti sektor pertambangan, kelapa sawit, dan industri pengolahan atau hilirisasi.

 

Dia mengaku realisasi investasi yang masuk tersebut sejalan dengan roadmap Sumsel, yakni meningkatkan ekspor melalui produk-produk bernilai tambah, dan mengurangi ketergantungan akan ekspor komoditas dalam bentuk mentah.

 

“Perekonomian Sumsel memang didongkrak dari komoditas. Ketika harga komoditas seperti karet jatuh, ekonomi Sumsel juga ikut terpuruk. Oleh karena itu, hilirisasi menjadi penting karena mampu mengerek harga jual komoditi kedepannya,” tuturnya.

 

Sejalan dengan itu, Maulan menambahkan masuknya realisasi investasi pada semester I/2015 telah menyerap tenaga kerja hingga 16.818 orang. Sayang, dia tidak merinci jumlah tenaga asing dan dalam negeri yang diserap tersebut.

 

Meski demikian, dia mengaku Pemprov Sumsel sendiri telah menghimbau para perusahaan PMA yang menanamkan modalnya di Sumsel untuk lebih banyak menyerap tenaga kerja dalam negeri ketimbang asing, dengan porsi sekitar 70%-30%.

 

Izin prinsip penanaman modal

Dia menilai kinerja realisasi investasi yang masuk pada paruh pertama ini cukup baik mengingat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan BP3MD dari tiap daerah masing-masing, tengah mengevaluasi surat persetujuan atau izin prinsip dalam penanaman modal.

 

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, BKPM membatalkan sekitar 6.351 izin prinsip PMA periode 2000-2006 karena telah habis masa berlakunya, dan tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala.

 

Dari Sumsel sendiri, baru sebanyak 68 perusahaan PMA dan 5 perusahaan PMDN yang telah dicabut izin prinsipnya. Sebagian besar perusahaan yang dicabut izin prinsinya berasal dari sektor usaha pertambangan, perdagangan dan industri makanan.

 

Maulan mengaku sebelum pencabutan izin, pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM No. 03/2012 tentang Tata Cara Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Penanaman Modal.

 

“Bagi para investor yang dicabut izinnya, masih diperbolehkan untuk mengajukan izin prinsip kembali. Tentunya, akan kami evaluasi terlebih dahulu. Yang pasti, investasi sangat diperlukan demi mendorong pembangunan daerah,” tuturnya. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *