Halosumsel.com –
Pelimpahan perizinan ke Kecamatan atau PATEN (Pelayanan Perizinan Terpadu Kecamatan) yang telah diresmikan Walikota Palembang sejak tiga hari yang lalu (25/2) telah diterapkan oleh seluruh Kecamatan di kota Palembang, tak halnya pun Kecamatan Ilir Barat II di Jalan Mak Rayu Palembang yang siap melayani pemohon yang ingin membuat perizinan.
Ke sembilan perizinan tersebut, menurut Camat IB II, Halim Mahmud sudah bisa dibuat disini walaupun memang fasilitas sepenuhnya belum memadai namun Sumber Daya Manusia (SDM) nya siap mejalankan tugas.
“Perizinan yang kami terapkan disini sesuai dengan apa yang dipelajari di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tempo lalu yaitu perizinan akan diterapkan secara online sehingga antara petugas dan pemohon tidak ada pertemuan secara langsung,”tandasnya, Senin (29/2).
Untuk mempersiapkan segala fasilitas, lanjut Mahmud pihak Kecamatan Ilir Barat II terus mengejar dan berupaya sehingga pelayanannya bisa sesuai dengan standar.
“Kami tetap melaksanakan instruksi dari Pak Harnojoyo untuk melaksanakan PATEN ini sesuai dengan aturan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 54 tahun 2015 tentang pelimpahan kewenangan wali kota ke camat, walaupun memang masih seadanya,”terang Mahmud.
(aisyah)
