Halosumsel-

 Pelaku penjambretan Alex (36), yang manjambret tas milik anggota Pol PP Pemerintah Kabupaten Banyuasin Meri (33) kini mendekam dibalik jeruji besi.

Dari informasi yang dihimpun Halosumsel.com ,kejadian bermula di pinggir jalan Palembang-Betung tempatnya di depan RM makan putri minang yang  beralamat di jl.merdeka Palembang-Betung Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin lll Kabupaten Banyuasin, terjadi kejar- kejaran antara petugas dan 2 pelaku jambret yang menjambret sebuah tas milik Meri yang di letakan didalam mobil.

“Pelaku ini mejambret tas milik anggota Pol PP dengan cara  membuka pintu depan sebelah kiri mobil korban yang tidak dikunci dan mengambil Sebuah tas warna coklat merk louisvuitton milik korban,  kemudian dua pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor Fu  kemudian. Selang waktu 15 menit dari kejadian pelaku 2 orang menggunakan motor satria FU warna hitam setelah mengambil tas korban kemudian mengarah ke palembang setibanya di simpang polsek terlibat laka dengan pengendara motor tiger sehingga mengakibatkan keduanya terjatuh, namun terlihat penumpang satria fu membuang tas, saat bersamaan melintas anggota Polsek Pangkalan Balaia Bripka Febri Muriyanto dan anggota lantas Bripda Didin langsung mengamankan pengendara satria fu namun berhasil melarikan diri tetapi penumpangnya berhasil diamankan, Terang Kapolsek Pangkalan Balai IPTU M.Bayu Agutian saat di konfirmasi via handphone. Senin (5/6/2017).

Dijelaskannya lagi, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah dompet warna coklat,uang tunai sebesar Rp .630.000,-,1 unit handphone merk samsung grand prime duos warna putih, 1 unit handphone merk nokia warna hitam, 1 buah kartu atm bri , 1 buah kartu atm bri, 1 buah kartu atm mandiri.

“Kini pelaku beserta barang bukti diamakan di Polsek Pangakalan Balai guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.” Singkatnya.(Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *