PALEMBANG, HaloSumsel – Penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di Palembang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022, Kamis (6/1/2022).

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, melalui Kasubit Gakum, Kompol Harris Batara menjelaskan, Secara umum bagaimana ETLE diterapkan yakni Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam pengertiannya yakni Sistem Penegakan Hukum dibidang Lalu Lintas berbasis IT menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Sistem ETLE menggunakan 2 jenis kamera yakni kamera e-police yang diletakkan di persimpangan jalan dan kamera check point yang diletakkan di jalanan lurus,” katanya.

Mekanisme ETLE yakni pertama pelanggar akan di capture oleh kamera pemantau, dari hasil capture tersebut akan masuk ke server di ruang back office, selanjutnya dari data tersebut akan dikelola, dievaluasi dan di cetak surat konfirmasi pelanggaran oleh petugas back office.

“Surat konfirmasi tersebut kemudian akan di ambil petugas pos untuk diantarkan ke alamat pelanggar tersebut. Pelanggar akan ditunggu sampai hari ke-8 sejak terbitnya surat konfirmasi tersebut untuk melakukan konfirmasi ke front office satlantas,” katanya.

Selanjutnya pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi benar tidaknya melakukan pelanggaran sebelum hari ke-8, akan dilakukan penilangan secara elektronik bila terkonfirmasi melakukan pelanggaran.

Pelanggar yang sudah terkonfirmasi melanggar akan mendapat kode BRIVA dan jumlah denda yang harus dibayar dan diharapkan segera membayar denda paling lambat hari ke-15 sejak surat konfirmasi terbit/pelanggar tertangkap kamera ETLE. Apabila sampai hari ke-16 pelanggar belum membayar denda tilang, maka data kendaraan akan terblokir secara sistematis,” tandasnya.

Berikut lokasi kesembilan titik kamera ETLE di Palembang :

  1. Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo)
  2. Jalan R sukamto seberang Hotel Novotel
  3. Jalan Jendral Sudirman tepatnya diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan).
  4. Pos Lantas Simpang Charitas (e-police)
  5. Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde
  6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju
  7. Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police)
    8.Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi
    9.Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring.

Adapun pelanggar yang akan mendapatkan surat tilang dari ETLE yakni tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan mengemudi menggunakan handpone.

Penerapan tilang ETLE menggunakan 2 metode yakni secara offline dimana Pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi selanjutnya diarahkan langsung untuk datang ke kantor Dirlantas Polda Sumsel atau tepatnya di Front Office ETLE.

Sedangkan secara online dapat langsung mengunjungi laman web di https://www.etlesumsel.info dan tinggal mengikuti petunjuk di halaman website tersebut. Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *