Muara Enim,HS-
Momentum peringatan Hari ulang tahun satuan polisi pamong praja Sat Pol PP dan Linmas yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, dikeluarkanlah surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang gerakan serentak penegak peraturan daerah.
Gerakan serentak ini juga dikaitkan dengan HUT pemadam kebakaran yang ke 100 tahun dan linmas yang ke 57 Tahun.
Menyikapi SK yang dikeluarkan gubernur Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui dinas satuan polisi pamong praja dan linmas Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan pengadilan negeri, Polri-tni Pom TNI Samsat kantor imigrasi dan Lapas klas II B Muara Enim menggelar operasi yustisi di berbagai tempat dalam Kabupaten Muara Enim. dengan titik.operasi di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim.
Kepala dinas Satpol PP dan linmas Musadeq, SIP MM, menuturkan bahwa gerakan hari ini merupakan perintah dari gubernur Sumatera Selatan Ia menginginkan agar penegak penegak Perda melakukan gerakan secara serentak di Sumatera Selatan.
Dengan sasaran masyarakat yang belum mempunyai kartu tanda penduduk dan belum melunasi pajak kendaraan pribadi.
Selanjutnya dikatakan Musadeq pula bahwa bagi pelanggar yang tidak memiliki KTP dan belum ada bujti lunas pajak kendaraan pribadi maka akan didata dan di berikan himbauan sekaligus dilakukan denda berdasarkan Perda yang ada, namun lebih kepada pendekatan yang bersifat persuasif.
Gerakan serentak dilaksanakan selama 3 hari meliputi beberapa Kecamatan Lawang Kidul, Ujan Mas dan Kecamatan Muara Enim.
Dan dari situ pula kita melihat beberapa jumlah pelanggar yang sudah didata dengan rincian untuk di Kecamatan Lawang Kidul terdata sebanyak 30 orang Kecamatan Ujan mas ada 40 orang dan hari ini di kecamatan Muara Enim ada terdapat 40 orang yang tidak atau belum memiliki KTP. Sedangkan dari data pajak kendaraan bermotor dan mobil terdata 44 kendaraan tutupnya (jazzi)

