Palembang Halosumsel- Pada tahap yang krusial menjelang penetapan tersangka dalam dugaan korupsi proyek Jargas SP2J di Kota Palembang, Komite Antikorupsi Indonesia (K MAKI) menyoroti potensi kerugian negara sebesar Rp. 8 miliar. Kasus ini mencuat karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara capaian pemasangan jaringan gas dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan oleh SP2J kepada Pemerintah Kota Palembang.

Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, mengungkap bahwa perkara ini telah lama ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), namun terkesan mangkrak, meskipun informasinya sudah menyebutkan adanya perhitungan potensi kerugian negara. “Saatnya APH menegakkan supremasi hukum, terutama karena para calon tersangka tampaknya tidak lagi merasa bersalah,” ujar Feri.

Menurut Feri, perkara ini seolah-olah mudah sebagaimana membalik telapak tangan, tetapi mengalami kelambatan dalam proses penyidikan. “Pelaku saat ini merasa nyaman dan tanpa rasa bersalah mencuri uang rakyat, bahkan ada yang telah berumroh puluhan kali,” tambahnya sambil tertawa.

Feri menyampaikan harapan masyarakat agar APH dapat menunjukkan sedikit nurani untuk mengungkap identitas pelaku yang telah mencuri uang mereka. “Semoga pada tahun 2024 ini, perkara yang menggantung sejak 2 tahun lalu dapat terungkap,” tutup Feri dengan harapan agar keadilan dapat segera ditegakkan dalam kasus ini. Sofuan