Halosumsel.com –
Kendati kondisi kabut asap yang semakin parah di Sumatera Selatan (Sumsel) setiap harinya, baik ditinjau dari kesehatan maupun kadar kabut asap. Namun, Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sudah mematok status Bencana Siaga Kabut Asap sejak 26 Febuari hingga 31 Oktobermendatang.
“Sejak 26 Febuari 2015, kita sudah membuat pernyataan bahwa Sumsel siaga darurat bencana asap sampai 31 Oktober 2015. Kita yang pertama dan tidak perlu diperpanjang, daerah lain ada yang setelah kita dan ada juga yang diperpanjang. Ini statusnya dikeluarkan cukup sekali,” ujarnya di kantor Pemprov Sumsel.
Diakuinya, kondisi asap selama beberapa hari ini memang tebal walau titik hotspot berkurang. Menurutnya, tindakan evakuasi warga keluar kota tidak perlu dilakukan. Jika memang harus dilakukan evakuasi lebih kepada para warga yang rumahnya tidak mempunyai fasilitas Air Conditioner (AC), sehingga terpaksa menghisap paparan kabut asap diluar rumah.
Untuk itu, pihaknya akan menyiagakan gedung pemerintahan yang mempunyai fasilitas AC sebagai lokasi evakuasi para warga. Hal ini yang kemungkinan akan dilakukan Pemprov Sumsel, jika kondisi kabut asap semakin parah dan harus dilakukan evakuasi.
“Kita sudah menyiagakan 24 Jam Puskesmas dan Rumah Sakit (RS). Untuk evakuasi, tidak harus dibawa keluar kota Palembang dengan jumlah ribuan orang, evakuasi orang yang misalnya rumahnya tidak mempunyai AC, terpaksa terbuka dan menghirup. Kita siagakan gedung pemerintah yang punya AC. Itu saja sementara, nanti dipikirkan lagi,” lanjutnya.
Namun, status Siaga Darurat tidak sinkron dengan data Partikular PM 10 kabut asap dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. Bahkan, selama dua hari ini, PM 10 kabut asap sudah berada di batas ambang Berbahaya.
Pada tanggal 29 September 2015 sejak pukul 02.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, konsentrasi partikulat PM 10 di Palembang berada di angka 400-500 ugram/m3. Nilai ambang batas (Nab) meningkat pada tanggal 30 September 2015 meningkat drastis. Pada pukul 02.00 WIB sudah berada di angka 450 ugram/m3 dan merangkak naik ke angka sekitar 800ugram/m3 pada pukul 06.00 WIB.
Particulate Matter (PM10) adalah padatan atau likuid di udara dalam bentuk asap, debu dan uap yang berupa partikel diameter 10μm. Dengan tebalnya kabut asap, tingginya konsentrasi partikular tersebut akan terhisap secara langsung melalui pernapasan, diserap tubuh dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
Bahkan, dari grafik visability BMKG SMB II Palembang menunjukkan ke angka terendah yaitu 0,1 Kilometer pada pukul 06.00 WIB dan hanya merangkak sedikit demi sedikit di angka 0,3 Km pada pukul 09.00WIB. Barulah pada pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB, jarak pandang meningkat ke angka 1 Km.
Menurut Agus Santoso, Kasi Observasi dan Informasi Stasiun BMKG SMB II Palembang, sudah beberapa hari ini nilai ambang batas PM10 berada diatas nilai wajarnya yaitu 150ugram/m3.
“Memang rata-rata pada pagi hari, nilai ambang batas sangat tinggi dan berbahaya dan akan sedikit menurun di siang hari,” tandasnya (Sofuan )