Bengkulu.Halosumsel.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menahan tersangka baru dalam perkara dalam Perkara pada penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2021 hingga 2022 lalu.

Kedua pejabat yang ditetapkan tersangka yakni AS selaku Branch Manager Bank Syariah dan ES selaku Mantan Micro Marketing Manager Bank Syariah. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya sempat menjalani pemeriksaaan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Selanjutnya, tersangka ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH membenarkan penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Bengkulu.

“Dua ini perkara orang yang kita tetapkan tersangka, pengembangan dari tersangka sebelumnya,” kata Danang.

Dikatakan Danang, belum menerangkan modus dan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus KUR.

“ Untuk lebih jelasnya nanti ya, waktu rilis,” sampai Danang, jum’at (04/08/2023).

Diketahui sebelumnya pihak kejati melakukan penggeledahan di salah satu kantor perbankan di Jalan S. Parman, dari hasil penggeledahan, pihak Kajati menemukan dokumen yang memperkuat bukti-bukti untuk menindaklanjuti kasus dugaan Pemalsuan Data KUR di Bank Syariah.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik pasalnya terkait pemalsuan data penerima KUR oleh oknum internal lembaga perbankan tersebut dalam penyaluran dana KUR.

Ada pemalsuan data, jadi mestinya itu dilakukan dengan orang lain, tapi ini dikumpulkan data-datanya untuk seseorang saja. Dalam pengembangan kasus ini untuk kerugian kurang lebih 1,5 Miliar.

Di perkara ini pihak Kejati sudah menetapkan satu tersangka berinisial RR sebagai oknum pegawai Bank Syari’ah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu dan sudah di mendekam rutan Malboro bengkulu, Selasa( 12/07/2023) lalu.(tim)