Pagar Alam, Halosumsel- Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda, menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Gunung Dempo. Ini terkait dengan implementasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan.
AKBP Erwin Aras Genda menyatakan bahwa status jalan di kawasan Gunung Dempo, yang berada di bawah penguasaan PTPN wilayah 7 berdasarkan kesepakatan dan MOU antara Pemkot Pagar Alam dan PTPN, akan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum sebagai kawasan wisata. Oleh karena itu, hukum lalu lintas berlaku di kawasan tersebut.
“Dinas PUPR Kota Pagar Alam bertanggung jawab atas penyediaan jalan yang aman di kawasan wisata Gunung Dempo. Saat ini, kondisi jalan di kawasan tersebut masih sempit, minim penerangan, rambu, marka, dan fasilitas keselamatan lainnya. Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas juga telah terjadi akhir-akhir ini, melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat,” ujar AKBP Erwin Aras Genda.
Untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, Kapolres Pagar Alam menerapkan tindakan tegas berupa tilang secara acak di kawasan Gunung Dempo. Ini dilakukan dengan harapan masyarakat akan lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga keselamatan semua pihak dapat terjaga.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sebesar 50% pada tahun 2025, sesuai dengan target Perpres No. 1 Tahun 2022. Tujuan jangka panjang adalah mencapai nol kecelakaan pada tahun 2045.
“Kami mengimbau masyarakat Pagar Alam maupun pengunjung dari luar daerah untuk mematuhi aturan dan rambu lalu lintas di kawasan wisata Gunung Dempo demi keselamatan bersama. Kecelakaan lalu lintas adalah penyebab kematian ketiga di dunia setelah HIV/AIDS dan penyakit jantung,” tambah AKBP Erwin Aras Genda.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada anggota polisi yang melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas di lapangan. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan pengaduan WA “Lapor Pak Kapolres.”
AKBP Erwin Aras Genda menegaskan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama melanggar hukum, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang jujur, adil, dan transparan.
Ojie

