Palembang, Halosumsel- Seorang karyawan honorer bernama Wulansari Rahayu akan  melaporkan seorang terduga pelaku penipuan dan Penggelapan berinisial A (alias Ustaz) yang diketahui berstatus sebagai staf khusus bidang perlindungan anak dan perempuan serta aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasi hal ini diterima oleh kuasa hukum Wulansari  menyusul dugaan kerugian materi yang dialami oleh kliennya.

 

Kronologi peristiwa ini bermula dari pertemuan tak sengaja antara Wulansari dan terduga pelaku di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, Wulansari sedang mengurus permasalahan gajinya yang tidak dibayarkan oleh kepala sekolah tempatnya bertugas di SD Islam Kayuara.

 

“Pertama kali saya ketemu sama Ustaz U itu, dia adalah kakak tingkat saya di Sekayu. Sudah lama tidak bertemu, baru ketemu lagi saat saya mengurus gaji di kantor dinas,” ujar Wulansari saat memberikan keterangan Selasa (21/07/2026 di Palembang

 

Dalam pertemuan tersebut, Wulansari menceritakan masalah gajinya kepada terduga pelaku. Mendengar hal itu, terduga pelaku yang mengaku memiliki akses di lingkungan pemerintah menawarkan bantuan. Keesokan harinya, Wulansari kembali menemui terduga pelaku di kantor Bupati Banyuasin dengan tujuan menanyakan peluang pekerjaan.

 

“Beliau (terduga pelaku) menyuruh saya untuk membuat surat lamaran dan mengaku akan mencoba memasukkan surat tersebut ke dinas yang membutuhkan,” jelas Wulansari menirukan perkataan terduga pelaku saat itu.

 

Namun, bantuan yang dijanjikan tersebut diduga hanya modus untuk melancarkan aksi penipuan. Wulansari mengaku bahwa terduga pelaku berhasil membujuknya untuk menyerahkan sejumlah materi, termasuk sertifikat tanah atas nama ibunya, Maryani.

 

“Saya sebagai korban di sini ditipu oleh inisial U dalam bentuk materi. Yang pertama itu sertifikat tanah ibu saya yang atas nama Maryani,” ungkap Wulansari dengan lirih.

 

Atas kejadian tersebut, Wulansari bersama kuasa hukumnya memutuskan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang memanfaatkan jabatan untuk melakukan penipuan.

Sementara itu Kantor Hukum Yuliana A SH dan Rekan secara resmi menerima kuasa dari Wulansari Rahayu, seorang karyawan honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, untuk melaporkan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya hingga ratusan juta rupiah.

 

Pelaporan ini akan  dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial U (alias Ustaz) yang diketahui berstatus sebagai Staf Khusus Bupati Musi Banyuasin.  dengan dugaan pelanggaran Pasal 486 dan 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

 

“Kami dari Kantor Hukum Yuliana Ash dan Rekan hari ini telah menerima kuasa penuh dari Ibu Wulansari Rahayu. Kami akan melaporkan terduga pelaku berinisial U atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan klien kami,” ujar kuasa hukum Wulansari dalam keterangannya, Senin (21/7/2026).

 

Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

 

Dalam laporan yang disampaikan, Wulansari mengaku mengalami kerugian materi yang sangat signifikan. Kerugian berupa uang tunai yang dialami klien mencapai kurang lebih Rp100 juta. Namun, jika ditambah dengan aset berupa sertifikat tanah milik ibunya yang turut dibawa oleh terduga pelaku, total kerugian diperkirakan melampaui angka Rp500 juta.

 

“Kerugian klien kami tidak main-main. Untuk uang tunai saja sekitar Rp100 juta, dan kalau ditambah dengan sertifikat tanah yang sudah dipinjam dan hingga kini belum dikembalikan, totalnya lebih dari Rp500 juta,” jelas kuasa hukum.

 

Kronologi Awal Pertemuan

 

Menurut penuturan Wulansari, pertama kali ia bertemu dengan terduga pelaku saat masih menjadi mahasiswa di Sekayu, di mana terduga merupakan kakak tingkatnya. Setelah bertahun-tahun tidak berjumpa, mereka kembali bertemu secara tidak sengaja saat Wulansari mengurus pembayaran gajinya yang tidak dibayarkan oleh kepala sekolah di SD Islam Kayuagara.

 

“Waktu itu saya sedang mengurus masalah gaji di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin, dan di situ saya bertemu lagi dengan inisial U,” kenang Wulansari.

Pertemuan tersebut dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk mendekati korban. Setelah mendengar keluhan Wulansari mengenai gajinya, terduga pelaku menawarkan bantuan dengan dalih memiliki akses di lingkungan pemerintahan.

 

“Keesokan harinya saya menemui beliau di kantor Bupati. Saya awalnya hanya menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di sana. Beliau lalu menyuruh saya membuat surat lamaran dan mengaku akan memasukkan surat tersebut ke dinas yang membutuhkan,” ungkap Wulansari.

 

Seiring berjalannya waktu, terduga pelaku terus membangun kepercayaan korban dengan berbagai janji manis. Wulansari pun akhirnya terbujuk untuk menyerahkan sejumlah uang tunai dan sertifikat tanah atas nama ibunya, Maryani, dengan alasan untuk keperluan administrasi dan proses pengurusan pekerjaan.

 

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada satu pun janji yang terealisasi. Terduga pelaku justru menghilang dan sulit dihubungi. Merasa ditipu, Wulansari pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

 

“Beliau (terduga) sudah ambil uang dan sertifikat saya, tapi janjinya tidak pernah ditepati. Saya sebagai korban merasa ditipu dan dirugikan. Saya harap ini menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak mudah percaya,” tegas Wulansari.

 

Kuasa hukum Wulansari menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan yang diajukan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 486 dan 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

 

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup kuasa hukum.

Sofuan