Halosumsel.com –

Kesabaran Fredi (25) menunggu pertanggung jawaban PT Swapro dalam pengembalian ijazahnya sudah tidak dapat terbendung. Puncaknya, warga Dusun II RT 03 Rengas I Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir membawa urusan ini ke pihak berwajib. Akibatnya, korban yang diterima di perusahaan besar di Jakarta dibatalkan, karena tidak dapat menunjukkan ijazah asli SMAnya.

Diungkapkan korban, saat dirinya diterima berkerja di PT Swapro, Jalan Jendral Sudirman Blok CDE No 3010 Kecamatan Ilir Timur I, pihak perusahaan menjadikan ijazah SMA karyawannya sebagai jaminan. Ketika kotban risagn pada bulan Febuari 2016, perusahan tidak mau bertanggung jawab atas pengembalian ijazah korban.

“Saya risagn pada bulan Febuari kemarin pak. Saya meminta ijazah saya kembali, namun selalu mengulur waktu. Puncaknya, Kamis (29/9) pukul 15.00 WIB saya kembali meminta pertanggung jawabannya, namun sepertinya mereka mau lepas tangan, dengan alasan hilang. Padahal sejak awal kerja, saya sudah menyerahkan ijazah saya ke bagian admin untuk jaminan. Perjanjian kerjanya, jika habis kontrak atau keluar, ijazah bisa diambil kembali,” jelas karyawan swasta ini kepada petugas piket sembari menyatakan dirinya merasa dirugikan.

Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH membenarkan adanya kejadian tersebut dengan bukti laporan LPB/2693/X/2016/RESTA.

“Berkasnya baru saja kita terima, kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Maruly, saat dikonfirmasi diruang kerjanya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *