Halosumsel-
Jaksa Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Palembang segera mungkin melimpahkan berkas dugaan korupsi pengadaan lift di kntor BPKAD Kota Palembang Tahun 2016.
Kasus yang menyeret dua tersangka, M dan ARM, pejabat Pemkot Palembang sudah dinyatakan P21 oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.
“Untuk kedua berkas tersangka, M dan ARM sudah lengkap dan kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat, berkas keduanya yang dibuat terpisah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, atau bisa jadi minggu depan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama SH, Selasa (18/9).
Dikatakan Mantan Kasi Pidsus Banggal Laut ini, pihaknya akan berkordinasi dengan KPK, guna menelusuri tersangka baru lainnya atas kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 310 juta.
“Memang tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru. Namun, kita tunggu penyidikan selanjutnya,” terangnya.
Ketika disinggung tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Andi mengatakan, selama proses penyidikan kedua tersangka sangat koperatif, memenuhi syarat objektif dan subjektif. Sehingga keduanya tidak perlu dilakukan penahanan.
“Keduanya koperatif dan selama penyidikan kasus ini. Keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 249.500.000 dari total kerugian sebesar Rp 310 juta. Bahkan keduanya juga berjanji akan mengembalikan sisanya yang akan dititipkan ke panitera pengadilan,” ujar Andi.
Sebelumnya, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka M dan ARM, atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp 1,4 miliar.
Pada pengadaan lift di Kantor BPKAD tahun 2016 lalu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.
Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara. Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli.
Jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang. Namun dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp 310 juta. (fhy)

