Muba,Halosumsel- Belum tuntas pengusutan kasus kebakaran oleh aparat penegak hukum yang terjadi di tempat Pemasakan minyak Ilegal di Desa Loka Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Senin (18/11) lalu, kebakaran kembali terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kebakaran di sumur bor ilegal diduga kembali terjadi Kamis (21/11) sekitar pukul 17.00 wib di lahan PT Hindoli, Kecamatan Keluang dan sampai saat ini belum ada Tindakan hukum.

Sujarni aktivis Badan Peneliti Independen Kabupaten Muba, mengungkapkan rasa kekecewaannya atas lambannya aparat penegak hukum dalam memproses permasalahan itu. Menurutnya, jika Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Keluang serius ingin melakukan penegakan hukum, masalah itu bisa segera dituntaskan.

“Kalau APH serius, untuk mengungkap siapa tersangkanya itu sama saja semudah membalikan telapak tangan. Karena memang sebelumnya Aparat sudah melakukan pendataan dan memberikan himbauan kepada pemilik untuk melakukan penutupan secara mandiri,” katanya, Jum’at (22/11)

Lebih lanjut Sujarni menjelaskan dugaan lambannya pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, hal ini tentu menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. Bahkan masyarakat menduga tidak berdayanya aparat menetapkan tersangka ini karena diduga aparat telah banyak menerima setoran dari para pemilik tempat ilegal repenery yang ada di wilayah hukum kecamatan Keluang.

“Yang jelas, polisi sudah mengetahui semua siapa pemilik tempat yang terbakar itu. Namun ini diduga karena akan adanya rekayasa, tentang siapa yang akan dijadikan tumbal yang berperan mengakui sebagai pemilik tempat yang terbakar, dengan imbalan rupiah yang nilainya pantastis, yakni mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Sementara itu, saat permasalahan ini dikomfirmasi kepada Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH belum memberikan jawaban. Begitu juga Kapolsek Keluang saat dikonfirmasi melalui Kanitres Dohan juga belum memberikan konfirmasinya

×××