Asahan, Halosumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang terjerat hukum dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri Asahan. Acara pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini dilakukan di halaman Polres Asahan, Rabu (28/08/2024) kemarin.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Asahan Dedying Wibiyanto Atabay mengatakan pemusnahan barang bukti yang akan dilakukan saat ini merupakan kegiatan yang telah dilaksanakan bulan Juli – Agustus 2024 sebanyak 56 perkara.
Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurutnya, Tindak Pidana Umum di Wilayah Kabupaten Asahan secara kuantitas relative tinggi yang berimbas pada banyaknya barang bukti.
“Untuk itu pada hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, psikotropika yang pemusnahannya dengan cara diblender, dengan air atau zak kimia atau dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi”.ucap Kajari.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dihancurkan dengan mesin penghancur, atau dibakar agar tidak bisa digunakan lagi.
“Dengan dilakukan pemusnahan ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang, dan barang bukti tersebut tidak di salah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggng jawab sehingga suasana dan situasi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Asahan menjadi aman tenteram dan kondusif.”ujar Kajari mengakhiri.
Sesuai rincian yang diperoleh awak media, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 56 perkara yakni narkotika jenis sabu seberat 2164,82 gram, pil ekstasi seberat 24 gram, ganja seberat 1924,88 gram, handphone sebanyak 17 unit dan berbagai barang bukti yang berasal dari tindak kriminal.
Benigno Akuindo