Pagaralam, Halosumsel-Kejaksaan Negeri Pagaralam menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Hutan Lindung Kota Pagaralam. Rabu, (06/03/2024)

Tiga orang tersangka berinisial BM, YAP dan N ini merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagaralam yang memegang jabatan sebagai ketua satgas PTSL, Saat ini ketiga tersangka sudah pindah tugas kedaerah lain diantaranya Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali.

Saat diwawancara Kajari Kota Pagaralam Fajar Mufti melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam Sosor Pangabean SH MH mengatakan, Bahwa total kerugian Negara akibat menerbitan 4 (empat) Sertifikat Hak Milik (SHM) ini mencapai Rp. 800,000,000,. (Delapan Ratus Juta rupiah), pada Tahun 2017 diterbitkannya 3 (tiga) Surat Hak Milik (SHM) di wilayah kawasan hutan lindung berdasarkan laporan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanggal 11 Januari 2024 sebesar Rp 640.021.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), dan kerugian Negara pada Tahun 2020 atas diterbitkannya 1 (satu) SHM di wilayah kawasan hutan sebesar Rp. 213.769.000,- (Dua Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Jelasnya

Ia mengatakan, kita lihat perkembangan dipersidangan nanti apakah kasus ini akan kita kembangkan apa tidak, namun untuk pembuktian sudah jelas saat ini Pada pihak Pelaksana, karena ketiga Tersangka ini merupakan ketua Satgas PTSL, untuk kasus ini akan kita terapkan Pasal 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun, minimal 4 Tahun Penjara dan pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.”Tegasnya.ojie