Palembang, Halosumsel- Berbagai barang bukti yang terdiri dari Narkotika jenis shabu ,Narkotika pil Ekstasi, Narkotika Jenis ganja,serta berbagai merk minuman keras, jamu obat kuat dan kosmetik yang tampa izin edar, ada juga bermacam macam merk Senpi ,Sajam Golok,,tumbal,celurit, timbang digital, HP android, kunci T, serta alat hisap sabu bong di musnahkan di depan halaman Kejari Palembang

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada hari Selasa (16/9/2025) tersebut berdasarkan tindak pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau (INKRACHT).

Kepala Kajari Palembang Hutamrin SH MH menyampaikan bahwa hari ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau INKRACHT dengan jumlah sebanyak 254 perkara

“Dari pemusnahan barang bukti hari ini yang mayoritasnya perkara Narkoba selain itu ada beberapa juga barang bukti seperti senjata Api Rakitan Atau Senpi yang turun dimusnahkan “ujar Kejari Palembang Hutamrin

Hutamrin juga mengatakan bahwa sesuai dengan amanah dari Jaksa agung RI pihaknya akan menindak tegas untuk perkara narkoba dan pihaknya juga akan mengelar perkara bagi mereka para pengguna narkotika.

“Maka dari itu kami meminta dukungan dari masyarakat kota Palembang untuk tidak bermain main dengan Narkotika, karena untuk memutus mata rantai pengedaran narkotika dibutuhkan dukungan dari masyarakat, kita juga akan membasmi pengedar dan bandar narkoba apapun jenisnya”, tegasnya.

Hutamrin menghimbau kepada seluruh masyarakat khusunya masyarakat kota Palembang untuk tidak berurusan atau bersentuhan dengan Narkotika apapun bentuk dan jenisnya.

“Dikota Palembang, dari tahun 2024 sampai tahun 2025 perkara narkoba sangat meningkat drastis, untuk itu jika tidak ingin berurusan dengan hukum jangan pernah menyalahgunakan Narkotika apapun jenisnya“, pungkaanya. (DM)