Pagar Alam,Halosumsel- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam menjadwalkan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) disatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam pada hari Minggu 01 Desember 2024 besok.
PSU tersebut digelar atas rekomendasi pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam karena adanya kelalaian adminitrasi di TPS 05 saat pelaksaan pencoblosan pada hari Rabu (27/11/2024) kemarin.
Pihak Bawaslu menemukan adanya kelalaian pihak KPPS yang tidak membuat daftar hadir pemilih sebelum melakukan pencoblosan. selain itu ditemukan adanya pemilih yang diwakilkan oleh kerabatnya.
“Benar akan ada Pemungutan suara ulang di TPS 05 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan atas rekomendasi pihak Bawaslu. Karena didapati adanya kelalaian KPPS saat hari pencoblosan kemarin,” Ungkap Ketua KPU Kota Pagar Alam, Ibrahim Putra
Ibrahim Putra mengatakan, PSU tersebut dilakukan karena adanya laporan dari Panwascam bahwa terjadi kelalaian adminitrasi di TPS tersebut. Para pemilih tidak mengisi dan menandatangani daftar hadir.
“Selain itu juga ditemukan adanya pemilih yang saat mencoblos diwakili oleh kerabatnya. Hal inilah yang menjadikan pihak Bawaslu merekomendasikan adanya PSU di TPS 05 Sidorejo tersebut.” Jelasnya
Dalam Berita Acara (BA) Nomor : 305/PL.02.6-BA/1672/2204 tentang koordinasi persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertuang,
Pada hari ini Jum’at Tanggal Dua Puluh Sembilan bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam, KPU Kota Pagar Alam bersama dengan Polres Pagar Alam, Bawaslu Kota Pagar Alam, Polsek se-kota Pagar Alam, Camat Se-Kota Pagar Alam, Bawaslu, LO Paslon, PPK Pagar Alam Selatan, PPS Pagar Alam Selatan, KPPS 005 Kelurahan Sidorejo telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, dengan keputusan sebagai berikut:
1. Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 005 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024.
2. Petugas KPPS 005 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam untuk lebih teliti dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang.
3. Petugas KPPS 005 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam menyampaikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.
4. Pasangan Calon memberikan surat mandat saksi untuk mengikuti proses Pemungutan Suara Ulang.
Ojik