Halosumsel.om-
Toni Pangihutan Simatupang (30) warga Jalan Sultan Mahmud Badarudin II No 2988 RT 30 RW 06 Kecamatan Sukarami harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Plaju, Selasa (23/8) pukul 16.00 WIB. Pengganguran ini ditangkap karena kepergok korbannya, mencopet dompet berisi handphone dan surat penting lainnya saat berada dalam bus kota Jurasan Plaju- KM 12 ketika melintas di Jalan DI Panjaitan Simpang Kayuagung Kecamatan Plaju.
Kejadian ini diperkuat dengan adanya laporan mahasiswi Unsri, Jian Siska Anggraini (21) warga Jalan Raya Berok RT 09 Kelurahan Berok Kecamatan Koba ke Polsek Plaju.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Plaju, AKP Andi Haryadi membenarkan anggotanya mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit handphone Nokia, buku tabungan Bank BNI, Bank SumselBabel dan Faspor.
“Tersangka masih kita pintai keterangannya. Kita akan gali lagi, siapa saja rekanannya yang terlibat,” jelasnya.
Dikatakan Andi, tersangka ini ditangkap korbannya saat mengambil handphonenya.
“Ketika memergoki tersangka, korban teriak sehingga mengundang perhatian penumpang lainnya. Tak dapat dihindari, tersangka ini berhasil dikepung penumpang bis,” tandasnya. (agustin selfy)
