Halousmel.com-
Marnak (28) warga Jalan KH Azhari Lorong Taman Bacaan No 300 RT 06 RW 03 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II untuk sementara harus hidup dihotel prodeo. Betapa tidak, buruh ini sudah menganiaya korban Rustam (24) warga Jalan Kolonel Atmo No 237 RT 17 Kecamatan Ilir Timur I, ketika berada di Jalan Masjid Lama pada tanggal 20 Mei 2016 pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersangka berlangsung saat berada di rumahnya. Dengan menunjukkan surat perintah dari kepolisian, tersangka tidak dapat berkelak lagi.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif anggota kami. Modusnya, pelaku marah-marah dan memukul korban saat korban sedang berdiri di lokasi. Akibatnya korban mengalami luka memar di sekujur tubuh,” beber Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Rivanda saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku kesal dengan korban.
“Saya kesal pak, saya pukuli saja dia,” singkatnya. (agustin selfy)
