Halosumsel.com-

Berdasarkan keterangan saksi merupakan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Musi Banyuasin, Yulisman mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar menerima uang suap sebesar 100 , hal ini disampaiakn saksi di sidang lanjutan kasus OTT KPK dugaan suap LKPJ 2014 dan APBD 2015 Kabupapengesahan LKJP (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).

Saksi Yulisman mengakui dihadapan majelsis hakim dan jaksa penuntut umum bahwa benar ada uang titipan dari Iwan (Sopir Bambang Kariyanto) sebesar 225 juta rupiah, untuk ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar 100 juta rupiah, Ketua Fraksi PAN, Ujang Amin 75 juta rupiah, dan dirinya sendiri 50 juta rupiah. Namun, dirinya mengatakan tidak tahu uang tersebut untuk apa, dan dirinya setelah menerima uang sebesar 50 juta tersebut juga tidak menelpon Bambang Kariyanto

” Saya tahu uang tersebut dari Bambang Karyanto, tapi terkait apa uang tersebut saya tidak tahu, dan sampai sekarang saya tidak perna menghubungi Bambang, kemungkinan uang tersebut dari pemerintahan kabupaten Muba, ” Yulisman yang merupakan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Musi Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/10).

Ketika ditanya kapan saksi mengetahui persoalan kasus suap pengesahan LKJP (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), yang digagalkan oleh penyidik KPK,? saksi pun menjawab bahwa dirinya baru mengetahui adanya persoalan ini, dan juga uang yang saya terima tersebut berkaitan dengan pengesahan APBD 2015.

” Sekarang ini saya baru tahu pak, awalnya ketika menerima uang tersebut saya tidak tahu kalau uang tersebut berkaitan dengan pengesahan APBD Muba 2015, untuk uang sebesar 50 juta tersebut, saya terima langsung dari Iwan,” ungkap Yulisman dihadapan hakim.

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sebanyak tujuh saksi diantaranya Yulisman, Ely Januari, Sodingun, Suparman Sy Bahri, Abu Sari, Sumarno, dan Tapriansah.

Sidang yang digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi yang diketuai majelis hakim Parlas Nababan SH MHum, serta tujuh jaksa penuntut dari KPK yang hadir ruang sidang dan sepuluh penasehat hukum dari terdakwa Samsudin Fei- Faisyar dan terdakwa Bambang Karyanto- Adam Munandar.

Terlihat dipersidangan yang berlangsung, empat penjabat Muba duduk dikursi pesakitan duduk dikursi pesakitan diantaranya Syamsudin Fei, yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, Faisyar menjabat sebagai Kepala Bappeda kabupaten Muba, serta anggota dewan Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar.  Empat terdakwa tersebut didakwa oleh jaksa pununtut KPK, Ali Fikri SH dan Irene Putri SH, dengan dakwaan melakukan serangkaian perbuatan dengan cara memberikan ataupun menerima uang guna memperlancar dan menyetujui LKPJ dan Pengesahan APBD Muba 2015, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan dakwaan pertama dalam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 atau dakwaan kedua pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagiamaan telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *