Halosumsel-
Dari 1092 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Indonesia Komisi Yudisial (KY) hanya 2 dilakukan pencopotan jabatan hakim dan memberikan sanksi ringan berupa teguran kepada hakim tersebut. Hal ini dikatakan Ketua KY, Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH MHum saat meresmikan Kantor Penghubung KY Wilayah Sumatera Selatan di Jalan Sudirman Kamis (18/4) Palembang
Dikatakan Aidul, ” paling banyak dominasi kasus pelanggaran prilaku hakim adalah selingkuh, kedua kasus suap dan lainnya berrpihak kepada yang berperkara,” ungkap Aidul
Aidul menambahkan, peranan Kantor Penghubung KY Sumsel sangat memiliki andil besar perihal menerima laporan para hakim nakal. Laporan itu didasari tingginya angka para pencari keadilan tentang ketidakpuasannya tehadap keputusan majelis hakim.
“Boleh jadi memang karena banyaknya orang yang mencari keadilan di Sumsel ini dan tidak puas dengan hasilnya,” tambahnya.
Faktor utama terjadinya pelanggaran itu bisa jadi karena integritas merupakan hal yang sangat penting bagi hakim guna mencegah agar tidak terjadi dugaan pelanggaran kode etik.
“Boleh jadi hakim kurang memahami kode etik. Misalnya. hakim sangat mudah sekali bertemu dengan para pihak. Kalau yang pemahamannya rendah, barangkali menganggap biasa saja,” ungkap pria kelahiran muara beliti desa Peda Musi Rawas
Untuk mencegah menimbunnya laporan yang dilakukan para hakim nakal pada tahun 2017 ini, KY akan mensosialisasikan pencegahan dan berupa penindakan agar meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Selain itu, sosialisasi tersebut juga bertujuan memberikan kepuasan bagi para pencari keadilan yang selama ini selalu merasa tidak puas. “Karena itu sosialisasi kode etik sangat penting karena pada tahun ini kita akan mensosialisasikan pencegahan, termasuk di dalamnya melakukan penindakan kapasitas laporan pelanggaran kode etik terutama pada daerah-daerah yang laporannya tinggi,” imbuh Aidul.
kewenangan KY cuma ada dua pertama mengusulkan calon hakim agung ke DPR RI kedua,kewenangan mernjaga dan menegakkan keluhuran dan martabat prilkau hakim, tugas nya adalah penghubung komisial memiliki kewenangan membantu tugas KY di daerah kami tidak memiliki perwakilan, kewenangan penghubung hanya menerima laporan dan memeriksa untuk memutus tetap di KY
Terrpenting adalah pencegahan, pendidikan kesadaran terhadap peradilan dan menjelaskan masyarakat tidak mencakup pertimbangan hukum, terrkait substansi putusan hakim, prilaku hakim dan kode etik
Akan mensosialisasikan masyarkat agar menghormati pengadilan, contoh hakim dilecehkan bisa melaporkan kepada KY,” tutupnya (sofuan)

