Palembang, Halosumsel- Ketua Pengadilan Tinggi Palembang DR. Moh. Eka Kartika EM, SH., M.Hum Mengambil Sumpah/Janji Advokat yan terdiri dari beberapa Organisasi Advokat diantaranya Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ferari Bertempat Di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palembang KM 3.5 Palembang Selasa (29/11/2022).
Dalam Sambutanya Ketua Pengadilan Tinggi Palembang DR. Moh. Eka Kartika EM, SH., M.Hum mengatakan saya merasa berbahagia hari ini dikarenakan melantik adokat dari berbagai organisasi yang berbeda, biasanya setiap organisasi ingin masing masing jadwalnya dan tidak mau bergabung, Alhamdlillah hari ini kebersamaan pelantikan ini bias berjalan ,” ungkap Eka Kartika
Eka Kartika Berpesan, mylai hari ini anda boleh menerima klien untuk diberikan bantuan hokum, pertama saya berpesan Jadilah advokat yang pendamai, jika kalian nanti menemukan atau menerima perkara langkah pertama adalah mendamaikan kedua belah pihak yang berpekara, dengan berdamainya kedua belah pihak akan membuat hati anda menjadi tenang dan bahagia,”pesan Eka Kartika
Kedua jangan menentukan honor dalam menangani suatu perkara, advokat adalah pelayan hokum yang berarti ini adalah pelayanan Jasa. Jika pelayanan anda baik dank klien anda puas anda akan mendapatkan marketing yang baik,Jika ditanya Klien berapa honor yang anda inginkan jika memenangkan perkara ini, cukup jawab saja berapa layak pantas saya dibayar, ketiga carilah kantor yang strategis dan baik untuk anda memulai pekerjaan sebagai advokat,” singkat Ketua Pengadilan Tinggi Palembang DR. Moh. Eka Kartika EM, SH., M.Hum
Sementara itu Advokat muda Edward Jaya SH mengungkapkan rasa bahagianya setelah dirinya di ambil sumpah sebagai advokat, Edward mengungkapkan ,”dunia Advokat sangat dinamis, dulu saya dikenal sebagai politisi sekarang putar haluan menjadi Advokat, kedua ini tidak jauh berbeda , sama sama membantu masyarakat dan ini bentuk pengabdian saya sekarang menjadi seorang Advokat, “ ungkap Edward
Edwar menceritakan pengalamannya kenapa dia akhirnya memilih Profesi Adokat, waktu itu ada tetangga saya yang hidup sebagai buruh harian lepas yang mana anaknya ditangkap aparat diduga menjadi salah satu bandara narkoba, saya tahu betul keluarga tersebut, termasuk anaknya tidak mungkin dia menajdi seorang Bandar Narkoba, keluarga korban ini meminta bantuan saya karena mungkin dianggapnya bisa membantu, akhirnya saya mencoba membantu, nah disini persoalannya karena saya tidak bersertifkasi profesi advokat maka kedudukan saya untuk mendampingi korban tidak bisa, karena dalam hokum orang yang berhak mendampingi korban adalah profesi seorang advokat yang sudah lulus dalam uji sretifikasi,” cerita Edward
Sejak itu saya ingin membantu orang yang bermasalah dalam hokum dengan mengikuti uji kompetensi Advokat, Alhamdulillah hari ini akhirnya saya resmi menjadi seorang Advokat dan bisa mendampingi klien jika ada permaslahan huum,”lanjut Edward
Dari pengalaman tersebut sayan akan memberikan bantuan dan pelayanan hokum terhadap masyarakat yang tidak mampu, Insya Allah kita akan bergabung dengan para advokat lainnya untuk membantu masyarakat, kita juga akan memberikan pelayanan dan bantuan hokum gratis kepada pihak pihak yang tidak mampu,” pungkas Edward.
Sofuan

