Muara Enim, Halosumsel. com (08/05)
Dari hasil pertemuan tim 9 bersama pihak Bumi Sawindo Permai atau PT BSP yang berlangsung di kantor camat Kecamatan Lawang Kidul Desa Keban Agung Kabupaten Muara Enim kemarin sore, ternyata tidak menghasilkan kesimpulan apa-apa.
Hal ini disampaikan oleh ketua tim 9 Yusnandar di depan ratusan masyarakat yang turut hadir di halaman Kantor Camat Lawang Kidul menyampaikan bahwa pihak perusahaan hanya mampu mengganti tanah dengan harga Rp6.000 per meter dan tentu hal ini ditolak oleh tim 9. Selasa 07/05) kemarin.
Yusandar juga menyampaikan bahwa selanjutnya pihak perusahaan bersama d9 akan melaksanakan negosiasi kembali keduanya belum ditentukan.
Karena hari sudah menjelang magrib kita membubarkan diri terlebih dahulu dan selanjutnya akan disampaikan informasi-informasi penting terkait persoalan ini jelasnya.
Selanjutnya dari beberapa suara masyarakat menyatakan bahwa jika belum ada negosiasi dan kesimpulan akhir maka Diminta kepada pihak perusahaan Jangan melakukan aktivitas seperti penggusuran, Landclearing dan lain sebagainya yang dapat meresahkan masyarakat ungkap mereka.
Diberitakan sebelumnya bahwa pihak perusahaan PT Bumi sawindo Permai anak dari perusahaan PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim melakukan aktivitas landclearing menggunakan alat berat diduga ada banyak tanah milik masyarakat sekitar lokasi yang terdampak (diserobot) sehingga ratusan masyarakat melakukan aksi penolakan hingga mengadukan persoalan ini ke kantor kecamatan Lawang Kidul guna dilakukan mediasi. (Jazzi)