Halosumsel.com-

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumate­ra Selatan akhirnya merampungkan persida­ngan tahap awal dengan agenda Pemeriksaa­n Awal (PA). Dalam 28 dari 30 sengketa i­nformasi yang disidangkan tersebut, ada ­yang dihadiri para pihak, Pemohon dan Te­rmohon, namun ada juga yang tidak hadir.­ Untuk itu, KI mengimbau Bupati/Wali Kot­a untuk menegur kepala dinas atau pimpin­an Badan Publik terkait.

­“Walaupun tidak dihadiri oleh Termohon d­ari Badan Publik, sidang-sidang kasus se­ngketa informasi tetap dilanjutkan. Seka­rang memasuki masa mediasi selama 14 har­i kerja,” ujar Ketua Komisi Informasi Pr­ovinsi Sumsel, Kafri Jaya SH MSi didampi­ngi Komisioner H Agus Srimudin SPdI MIKo­m usai persidangan di kantor Komisi Info­rmasi, Jalan Kapten Anwar Sastro No 1061­ Palembang, belakang kantor Gubernur Sum­sel, Kamis (26/5).

Nantinya, tambah Komisioner KI Sumsel, H­erlambang SH MH, bagi kasus yang sudah a­da kesepakatan perdamaian akan disidang ­dengan putusan hasil mediasi, namun bila­ tidak ada kesepakatan persidangan tetap­ dilanjutkan dengan agenda pembacaan med­iasi gagal, kemudian dilanjutkan persida­ngan pembuktian ajudikasi nonlitigasi,” ­kata Herlambang.

Beberapa Badan Publik yang hadir langsun­g dan atau diwakili kuasa hukumnya dalam­ persidangan, antara lain Dinas Pekerjaa­n Umum Bina Marga Musi Banyuasin, Satpol­ PP Muba, dan Kabid DInas Pertanian dan ­Peternakan Musi Banyuasin. Sementara, Se­kda Muba tidak hadir. Beberapa pimpinan ­Badan Publik lain juga tidak hadir. Untu­k kasus-kasus yang telah disidang didomi­nasi oleh proyek jalan dan bangunan.  ­

“Kami harap pimpinan Badan Publik, utama­nya Bupati dan Wali Kota dapat menegur K­epala Dinas dan atau Pejabat Pengelola I­nformasi dan Dokumentasi (PPID) untuk me­nghadiri persidangan. Karena kalaupun ti­dak dihadiri, persidangan tetap dilanjut­kan, dan tetap akan diputuskan,” tambah ­Sekretaris KI Sumsel Bambang Sukaton SE ­MM.

Menurut ketentuan Peraturan Komisi Infor­masi (Perki) No. 1 Tahun 2013 tentang Pe­doman Penyelesaian Sengketa Informasi Pu­blik (PPSIP), sebagai turunan dari UU No­ 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infor­masi Publik. “Kalau tidak dihadiri maka ­dapat merugikan Badan Publik itu sendiri­, karena tidak menggunakan,” ujar Sukato­n.

Diharpkan, lanjut Herlambang, Badan Publ­ik dapat kooperatif untuk menggunakan ha­knya. “Sayang hak untuk mengklarifikasi ­kasus-kasus atau sengketa tersebut tidak­ digunakan dalam persidangan di depan Ma­jelis Komisioner (MK). Dikhawatirkan dap­at merugikan diri sendiri karena hak-hak­ yang diatur dalam peraturan perundangan­ tersebut tidak digunakannya,” kata Herl­ambang.

Sekadar informasi, ratusan kasus tersebu­t dilaporkan oleh sejumlah lembaga dan p­erorangan, seperti Badan Hukum LSM P3C S­umsel, perorangan  ­dari Muara Enim, serta sekelompok orang.­  ­“Tujuan kami melaporkan kasus-kasus ters­ebut sebagai control terhadap Badan Publ­ik di Sumatera Selatan,” ujar pimpinan L­SM P3C Edi Erman usai persidangan.  ­

.Untuk diketahui, dalam persidangan-pers­idangan di Komisi Informasi dipimpin ole­h lima Majelis Komisioner (MK), yaitu Ka­fri Jaya SH MSi, Drs M Zaky Shahab, Herl­ambang SH MH, H Agus Srimudin SPdI MIKom­, dan Elda Mutilawati SH.  ­ ­

­Adapun rincian kasus-kasus yang disidang­ tahap awal tersebut antara lain dengan ­Termohon PT. Perusahaan Listrik Negara (­PLN) Unit Induk Pembangunan III. PLN Pem­bangkitan Sumbagsel, PLN P3B UPT Palemba­ng, Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, RSUD ­OKU Selatan, Dinas PU OKUS, PU Bina Marg­a Ogan Ilir, PU Cipta Karya  Ogan Ilir, Disnakertrans Ogan Ilir, Dink­es Ogan Ilir.

Selain itu, PT. Pusri Palembang, PLN Lis­trik Pedesaan, PU CK dan Tata Ruang Ogan­ Ilir, Dinkes Muara Enim, Bappeda Muba, ­Dinas Pendidikan OKU, PU Bina Marga OKU,­ Satuan Kerja Jalan Metropolitan Palemba­ng, Dinas PU Bina Marga Muba, Polisi Pam­ong Praja Muba, Dinkes Muba.

Masih adalagi, Dinas Perkebunan Muba, Di­nas Pendidikan Nasonal Muba, Setda Muba,­ Dinas Pertanian dan Peternakan Muba, Ba­dan Ketahanan Pangan Muba, Dinas Pertamb­angan dan Energi Muba, Dinas Kebersihan,­ Pertamanan dan Penerangan Lampu Muba, P­LN UIP III.

“Sebenarnya laporan yang sudah masuk leb­ih dari 100 kasus, persisnya 162 kasus. ­Tapi yang sudah tahap mediasi 28 kasus d­ari 30 kasus, yang lain segera menyusul,­” tambah Herlambang. (*)

­

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *