PALEMBANG, Halosumsel— Bentuk kolaborasi nyata dan sinergi kuat terjalin antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin. Sinergi tiga pilar ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan Melalui CSR Perusahaan yang digelar di New Town Kopitiam, Palembang.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut konkret atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), serta Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin Nomor SE-560/242/NAKERTRANS/2026 tentang Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan sebagai Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, A.P., menegaskan bahwa keberhasilan perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan memerlukan kepedulian dan aksi nyata dari dunia usaha.
“Dalam kesempatan ini, kami berharap penuh kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin untuk dapat menyisihkan sebagian keuntungan perusahaan guna meringankan beban warga Musi Banyuasin di sekitar operasional perusahaan masing-masing. Sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin HM. Toha Tohet , kita mengajak bergotong royong memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan minimal kepada 100 orang pekerja rentan maupun pekerja perempuan rentan di wilayah operasi Ring 1 perusahaan,” ujar Sinulingga.
Sinergi dan komitmen ini disambut hangat oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuasin Pangkalan Balai, Ahmad Nizam Farabi. Pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati Musi Banyuasin HM. Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen atas kepedulian yang konsisten terhadap perlindungan masyarakat pekerja informal.
Melalui kemitraan strategis antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha ini, alokasi dana CSR perusahaan difokuskan secara tepat sasaran untuk membiayai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja rentan. Aksi gotong royong ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial serta mengakselerasi terwujudnya Muba Maju Lebih Cepat.
Rel

