PALEMBANG, Halosumsel- Seorang pengusaha terkemuka di Kota Palembang, H Irwan Pahlevi alias Haji Levi melaporkan Komisaris Independen PT Jamkrida Sumsel berinisial IS ke Polda Sumsel.
IS dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp500 juta yang sebelumnya dititipkan kepada terlapor di tahun 2019 silam. Uang tersebut merupakan hutang Haji Levi kepada seorang rekan bisnisnya berinisial B yang dikenal dekat dengan terlapor.
Tindaklanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Haji Levi pada 12 Juli 2025 silam itu penyidik unit 4 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel memanggil IS untuk dimintai klarifikasinya, Rabu (13/8/2025) pagi.
IS yang datang seorang diri sekitar pukul 09.15 WIB tiba di Polda Sumsel dan langsung masuk ke ruang penyidik unit 4 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dan baru sekitar pukul 12.00 WIB, IS keluar dari ruang penyidik.
Saat dikonfirmasi perihal panggilan klarifikasi ini, IS enggan berkomentar terlalu banyak.
“Masih proses, masih panjang ya nanti ya nanti ya,” elak IS sembari berlalu meninggalkan koran ini.
Sebelumnya, lantaran merasa telah menjadi korban tindak penggelapan Haji Levi dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum IS & P Law Firm melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sumsel.
Dalam laporannya, Haji Levi menyebur awalnya di tahun 2019 silam dirinya menitipkan uang tunai sebesar Rp500 juta kepada terlapor.
Penyerahan berlangsung di sebuah ruko milik B di Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Prawiranegara Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus.
“Uang sebesar Rp500 juta itu merupakan hutanh klien kami ke B dan dititipkan kepada terlapor yang saat iu merulana orang dekat B. Tapi di bulan Mei 2025 lalu saat klien kami bertemu B dia tidak pernah merasa menerima pengembalian hutan tersebut dari terlapor,” ungkap Suhaidi SH MH didampingi Bayu Cuan SH MH selaku kuasa hukum Haji Levi, beberapa waktu lalu.
Suhaidi berharap agar penyidik Kamneg Polda Sumsel bisa menindaklanjuti laporan kliennya yang mengalami kerugian senilai ratusan juta tersebut.
***

