Palembang, Halosumsel – Buruh berharap Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, yang mereka terima nantinya mengalami kenaikkan senilai 15 persen menjadi Rp 3,9 juta. Terkait dengan adanya permintaan buruh, Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) juga berharap pemerintah melihat kondisi rill hari ini terkait kondisi buruh di Sumsel .
“Jadi dari kawan-kawan serikat meminta upah dinaikan diangka 15 persen mengingat tahun 2023. Ini bisa di hitung kenaikkan BBM sudah berapa kali, bisa jadi lebih dari angka 15 persen. Selain itu, kebutuhan, inflasi juga menjadi indikator kenaikan upah, jadi kami sangat mendukung bahwa upah buruh ini dinaikkan,” ujar wakil ketua Mgs Syaiful Fadli, kepada wartawan (20/10/2023).
Menurutnya, melihat kondisi kawan-kawan di lapangan wajar mereka meminta adanya kenaikkan. Apalagi, menurutnya kenaikkan gaji tersebut didasari kebutuhan biaya hidup sehari-hari. “Gaji yang mereka dapatkan ini tidak cukup untuk makan artinya wajar kalau mereka meminta kenaikan ,” ulangnya. Karna itu, menurut politisi PKS, ini akan menjadi pembahasan pihaknya di Komisi V dimana Dinas Tenaga Kerja sebagai mitra kerja Komisi V DPRD Sumsel agar aspirasi buruh dan serikat pekerja yang minta dinaikkan UMP tahun 2024 bisa di pertimbangkan. “Kenaikan UMP di Sumsel diangka 15 persen itu masih cukup wajar , ideal dan normative,” jelasnya.
Sebelumnya, menurut Syaiful, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki mengaku UMP Sumsel tahun 2024, masih di rapatkan.
Menurutnya, UMP Sumsel 2024 masih akan dirapatkan terlebih dahulu dengan berbagai stakeholder terkait. Sementara itu Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, para buruh menutut kenaikan UMP 15 persen.
“Untuk UMP tahun 2024 kita menuntut naik 15 persen. Angka 15 persen itu terbilang masih wajar disaat harga pangan pada naik dan BBM juga naik,” kata Hermawan. Ia menjelaskan, pengajuan kenaikan UMP 15 persen karena melihat berbagai kondisi seperti kenaikan upah pensiun saja 12 persen.
Lalu kenaikan upah pegawai negeri 8 persen.
“Jadi dengan kenaikan mereka 8-12 plus ada tunjangan dan lain-lain maka wajar kalau buruh pun mengajukan kenaikan 15 persen,” katanya. Kemudian dari kemampuan pendapatan negara terhadap batas atas dan menengah itu diprediksi Rp 5,6 juta. UMP Sumsel saat ini yang sebesar Rp 3,4 juta dinilai sangat jauh untuk buruh sejahtera. Untuk itu diajukan kenaikan sebesar 15 persen menjadi Rp 3,9 juta
Hal tersebut dinilai buruh bukanlah permintaan yang muluk-muluk. “Indonesia dan Sumsel juga pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Contoh Brazil pertumbuhan ekonomi 3 persenan mereka upahnya naik 13 persenan. Artinya harusnya naik 15 persen wajar,” katanya. Belum lagi Amerika mereka upahnya naik 30 persen. Jerman, dan Inggris naik diatas 20 persen. Jadi secara global naik 15 persen itu dinilai wajar.
“Kita menutut 15 persen paling kecil 8-10 persen. Misal naik 2 persen tapi ada Pergub yang memberikan tunjangan pangan, subsidi transportasi dan lain-lain untuk buruh supaya ada pemasukan tambahan,” katanya. ADV



