Halosumsel-
Konflik Lahan plasma kelapa sawit antara warga Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dengan Perusahaan, yang nyaris berakhir bentrok dengan Perusahaan akhirnya ber hasil diredam Pemkab banyuasin. Pemkab Banyuasin melakukan mediasi antar kedua belah pihak yang juga dihadiri Komisi II DPRD Banyuasin diruang rapat asisten I Pemkab Banyuasin (29/3).
Kabid Pertanahan Disperkimtan Banyuasin Pujianto menyebutkan, usai langkah mediasi, pihaknya bersama Pemkab Banyuasin berencana akan menurunkan tim guna mengumpulkan data terkait konflik Plasma di Desa Upang Jaya tersebut.
“Usai menedengarkan apa yang diinginkan masyarakat ini kita akan menurunkan tim, untuk melihat langsung kelapangan,” kata Pujianto, kepada awak media usai melakukan mediasi di ruang rapat Asisten I Setda Banyuasin.
Sementara dari pengakuan Kepala Desa Upang Jaya terungkap jika konflik berawal dari banyaknya warga luar desa yang memiliki lahan plasma sementara hanya 84 dari 294 hektar lahan plasma yang tersedia, serta ketidak transparanan laporan keuangan koperasi pada para anggotanya.
“Konflik ini sudah lama terjadi, sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pihak pemerintah. Kami harap konflik ini dapat diselesaikan dengan baik oleh Pemkab Banyuasin,” ujar dia.
Selain itu, Sekretaris Desa Upang Jaya Alamsyah juga menerangkan, jika warga luar yang memiliki lahan plasma lantaran sudah lama berkebun di Desa Upang Jaya. “Sudah lama jadi tidak bisa menjadi alasan adanya konflik,” ujar dia.
Sementara itu, didampingi anggotanya Budi Santoso Ketua Komisi II DPRD Banyuasin Arisa Lahari, berpesan kepada masyarakat agar selama proses pencarian data dan mediasi berlangsung, supaya semua pihak di desa Upang Jaya untuk menjaga suasana kondusif di desa. “Jaga kondusif, mudah-mudahan masalah ini dapat terselesaikan tanpa diwarnai adanya permasalahan lagi,” pungkasnya. (waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *