Halosumsel.com-
Palembang, Penrem 044/Gapo.
Anggota Kodim dan Yonif jajaran Korem 044/Gapo baik personel militer maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI AD mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan oleh penyuluh dari Kumdam II/Sriwijaya bertempat di Aula masing-masing satuan, Rabu (31/8/16).
Komandan Korem 044/Gapo dalam sambutannya yang disampaikan oleh para Dandim dan Danyonif menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan pelaksanaan program TA 2016 yang sudah terencana dan terjadwal dengan tujuan agar penekanan dari pucuk pimpinan tertinggi Angkatan Darat beserta jajarannya dapat dipakai dan dilaksanakan oleh prajurit, sehingga kedepan jumlah pelanggaran prajurit maupun ASN TNI AD di satuan semakin menurun dan diminimalisir, serta hukum-hukum tersebut perlu diketahui dan dipedomani oleh seluruh prajurit maupun ASN TNI AD sehingga dalam pelaksanaan tugas dilapangan tidak menemukan kesulitan dan keragu-raguan dalam mengambil keputusan sehingga pelaksanaan tugas pokok dapat tercapai secara maksimal.
Selain itu kegiatan tersebut dimaksudkan untuk terus memelihara dan meningkatkan kesadaran hukum anggota, sehingga sikap dan perilakunya senantiasa mempedomani aturan dan hukum yang berlaku, baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Adapun penyuluhan hukum disampaikan oleh Mayor Chk Budi Santoso, S.H. dan Kapten Chk W. Aris.S, S.H. dari Kumdam II/Swj dengan materi penyuluhan UU RI Nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer dan Keputusan Kasad Nomor Kep/75/I/2016 tanggal 1 Februari 2016 tentang Sanksi administrasi bagi militer dilingkungan TNI AD.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bergantian dari Kodim-Kodim dan Yonif jajaran Korem 044/Gapo mulai tanggal 23 s.d. 31 Agustus 2016.(rilis)

