Palembang, Halosumsel– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan kampanye Pilkada mendatang. Dalam pernyataannya, Sri Maryati Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Palembang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan verifikasi administrasi untuk seluruh pasangan calon bertempat di Ballroom Novotel Jumat (20/09/2024) Palembang

“Kami sudah melakukan verifikasi administrasi maupun perbaikan, dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara. Semua pasangan calon memenuhi syarat,” ujar Sri Maryati. Menurutnya, hasil verifikasi ini akan dibawa ke rapat pleno tertutup yang dijadwalkan pada 22 September di Kantor KPU Kota Palembang untuk penetapan resmi pasangan calon.

Setelah rapat pleno, KPU akan menggelar konferensi pers terkait hasil penetapan tersebut. Tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 23 September sekitar pukul 10.00 WIB. Sri Maryati menjelaskan, pihak KPU akan membatasi jumlah massa yang hadir saat pengundian. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 orang, sehingga total massa yang diizinkan hadir di Kantor KPU Kota Palembang berjumlah 150 orang, jika ada tiga pasangan calon.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pembatasan jumlah massa demi menjaga situasi kondusif,” tambahnya.

Terkait kampanye, KPU akan menetapkan **titik-titik kampanye** pada hari ini dan menyusun jadwal rapat umum. Kampanye akan dimulai pada **25 September** dan berlangsung selama **14 hari** hingga masa tenang. KPU juga memfasilitasi iklan di media massa dan media elektronik, meski biaya kampanye akan ditanggung oleh pasangan calon.

Sri Maryati juga mengonfirmasi bahwa KPU akan menyediakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang akan difasilitasi, termasuk **debat publik** yang dijadwalkan akan digelar sebanyak tiga kali.

“Debat ini akan menjadi salah satu bagian penting dari kampanye. Selain itu, kami akan mengatur mekanisme kampanye terbuka dan tertutup sesuai aturan yang berlaku. Jika sudah ada kesepakatan, jadwal kampanye akan disusun dan diumumkan kepada publik,” pungkasnya.

Sri Maryati juga menekankan bahwa kampanye akbar atau rapat umum besar akan dibatasi hanya satu kali untuk setiap pasangan calon, sesuai rancangan PKPU yang masih dalam proses harmonisasi di Komisi II DPR RI.

Sofuan