Asahan, Halosumsel – Sebanyak 125 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Asahan, Sumut,  dilantik dan dikukuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (04/01/2023) di aula Sinabung hotel Sabty Garden Asahan.

Bupati Asahan, Sumut, H.Surya Bsc yang diwakili Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Buwono Prawana dalam kesempatan itu menguraikan bahwa acara pelantikan anggota PPK se kabupaten Asahan secara keseluruhan berjumlah 125 orang untuk 25 kecamatan yang ada di Asahan dengan rincian masing masing kecamatan terdiri 5 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.

Bupati Asahan H.Surya dalam sambutan tertulisnya juga berpesan dalam tahun 2024 mendatang kita menghadapi masa pesta Demokrasi yaitu Pemilu untuk kembali kita menentukan pilihan Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Propinsi, dan anggota DPRD Kabupaten Kota, dan pada masa tersebut tentunya suhu politik akan menambah kemeriahan masyarakat dalam menghidupkan suasana pesta demokrasi, ujar Bupati dalam sambutan tertulisnya.

Buwono Prawana melanjutkan, pelaksanaan Pemilu tersebut dijadwalkan pada 14 Pebruari 2024, sementara untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Wali Kota dilakukan serentak secara nasional pada 27 Nopember 2024.

Seluruh anggota PPK yang terpilih dan kini telah dilantik dan dikukuhkan diharapkan selanjutnya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, tugas berat ini agar dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin.

Tugas dan fungsi PPK sangat strategis, lanjut Buwono Prawana, terutama dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang. Tugas berat PPK yang akan dihadapi anggota PPK sejak mulai perencanaan hingga evaluasi keberadaan PPK sangat menentukan dan PPK merupakan kepanjangan tangan dari KPU demikian juga terhadap anggota PPS nantinya,anggota PPS merupakan implementor ditingkat desa maupun kelurahan, ujar.Buwono Prawana mengakhiri.

Yose Rizal Sitorus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *