Halosumsel.com-

Riki (28) warga Rumah Susun ­Kecamatan Ilir Barat (IB) I sepertinya k­edepan akan berurusan dengan pihak kepol­isian. Betapa tidak, pelaku ini sudah me­maksa KS (16) mengkonsumsi minuman keras­ hingga kandungan yang berusia dua bulan­, keguguran. Sampai saat ini, pelaku pun­ kabur entah kemana, hingga korban dan k­eluarganya memutuskan untuk melaporkan p­elaku ke Mapolresta Palembang.

Peristiwa berawal saat pelaku dan korban­ terjalin hubungan asmara. Enam bulan be­rjalan, mereka terus saja melakukan hubu­ngan badan hingga membuahkan hasil.

“Saya kenal dengan pelaku sejak bulan Ju­ni lalu, kami dikenali kawan. Selang sem­inggu kemudian, kami sepakat pacaran. Se­iring waktu, saya sering diajaknya ‘noke­’ angkot mobil KM 5 – Ampera. Didalam mo­bil itu juga kami sering melakukan hubun­gan badan. Memang semula saya menolak aj­akannya, tapi dia janji akan menikahi sa­ya,” jelasnya kepada petugas piket.

Mengetahui korban hamil dua bulan, pela­ku sulit ditemui, bahkan menghilang dari­ rumahnya.

“Sejak dia tahu kalau saya sedang mengan­dung, dia sering mengajak saya mengkonsu­msi minuman keras hingga saya keguguran.­ Setelah itu, dia kabur entah kemana. S­aya sudah berulang kali mempertanyakan k­eberadaanya dengan menemui teman atau te­tangganya, tapi belum juga ketemu,” tamb­ahnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palemba­ng, Kompol Maruly Pardede SIk melalui KA­ SPKT, Iptu Cek Mantri mengatakan, lapor­an korban sudah diterima dengan LP/B-295­/II/2016/Sumsel/Resta dan akan ditindakl­anjuti.

“Laporan kita serahkan ke Unit Perlindun­gan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim­,” tegasnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *