Halosumsel.com-
Riki (28) warga Rumah Susun Kecamatan Ilir Barat (IB) I sepertinya kedepan akan berurusan dengan pihak kepolisian. Betapa tidak, pelaku ini sudah memaksa KS (16) mengkonsumsi minuman keras hingga kandungan yang berusia dua bulan, keguguran. Sampai saat ini, pelaku pun kabur entah kemana, hingga korban dan keluarganya memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Mapolresta Palembang.
Peristiwa berawal saat pelaku dan korban terjalin hubungan asmara. Enam bulan berjalan, mereka terus saja melakukan hubungan badan hingga membuahkan hasil.
“Saya kenal dengan pelaku sejak bulan Juni lalu, kami dikenali kawan. Selang seminggu kemudian, kami sepakat pacaran. Seiring waktu, saya sering diajaknya ‘noke’ angkot mobil KM 5 – Ampera. Didalam mobil itu juga kami sering melakukan hubungan badan. Memang semula saya menolak ajakannya, tapi dia janji akan menikahi saya,” jelasnya kepada petugas piket.
Mengetahui korban hamil dua bulan, pelaku sulit ditemui, bahkan menghilang dari rumahnya.
“Sejak dia tahu kalau saya sedang mengandung, dia sering mengajak saya mengkonsumsi minuman keras hingga saya keguguran. Setelah itu, dia kabur entah kemana. Saya sudah berulang kali mempertanyakan keberadaanya dengan menemui teman atau tetangganya, tapi belum juga ketemu,” tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk melalui KA SPKT, Iptu Cek Mantri mengatakan, laporan korban sudah diterima dengan LP/B-295/II/2016/Sumsel/Resta dan akan ditindaklanjuti.
“Laporan kita serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim,” tegasnya. (agustin selfy)
