Tanjung Enim,Halosumsel.co.id-

Adanya rencana Pemerintah menjalankan program sertifikasi persiapan perkawinan pada tahun 2020.melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mendapat tanggapan beragam dan cendrung tetkesan.mempersulit pasangan yang hendak.menikah.

Hingga saat ini Menko pembangunan manusia dan kebudayaan belum bekerja sama dengan Kementerian Agama baik tingkat pusat maupun daerah sehingga kita masih tetap memberlakukan peraturan yang sama seperti layaknya di tahun-tahun sebelumnya ungkap Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Midi SHi pada saat melaksanakan ijab kabul di Kelurahan Tanjung Enim RT 3 RW 2 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.(8/12/19)

Menurutnya jika sertifikasi tersebut dilakukan kepada calon pengantin dan dinyatakan tidak lulus maka calon pengantin tersebut belum boleh atau dapat melakukan pernikahan Hal inilah yang mendapat tanggapan beragam dari masyarakat yang beberapa keluhan disampaikan melalui Kantor Urusan Agama ungkapnya

Sebab kepada calon pengantin kita melakukan konseling pranikah di Kantor Urusan Agama di mana dijelaskan tentang tujuan pernikahan hak dan kewajiban suami istri kepada calon mempelai tersebut
urainya

Mengenai undang-undang pernikahan 1/74 yang telah dilakukan revisi dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia pernikahan di mana batasan usia tersebut minimal 19 tahun yang pada undang-undang 1/74 untuk calon pengantin perempuan berusia 16 tahun.

Selanjutnya dikatakan pula oleh Midi bahwa untuk pasangan yang akan melakukan pernikahan di tahun 2020 yang memilih di tanggal 2 bulan 2 tshin 2020, dipastikan sudah tidak bisa dilayani Karena pada hari itu terdapat 16 pasang calon pengantin yang akan melakukan Ijab Kabul ungkapnya.(jazzi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *