Halosumsel-
Kapolres Banyuasin AKBP Andri.S.S.ik.MH. Menjelaskan kejadian bermula
Kedua Pelaku datang ke gudang beras milik korban yang berada dibawah jembatan, kemudian membuat keonaran dan pelaku an.satria mengeluarkan senjata tajam berupa badik sambil mencari Joko (karyawan Junaidi) , karena Joko tidak ada kemudian pelaku berteriak-teriak sambil mengacungkan badik memanggil pemilik gudang yang bernama Junaidi, setelah itu Junaidi keluar dari ruangan gudang dan langsung diancam oleh pelaku dan meminta uang sebanyak Rp.1.500.000.- , pelaku mengatakan jika korban tidak mau memberi makan pelaku tidak akan meninggalkan gudang dan mengancam akan membuat onar serta tidak akan mengizinkan mobil pengangkut beras untuk keluar dari gudang, karena ketakutan akhirnya Junaidi memberikan uang sebesar Rp.1.500.000.- kepada kedua pelaku (satria&ratno), setelah itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa dia tidak takut kepada siapapun termasuk Polisi jika akan mengadu, karena korban merasa terancam keselamatannya korban langsung meninggalkan pelaku dan melapor ke Polsek Tanjung Lago.
“Kedua pelaku diamankan dijalan Tanjung Siapi api km 40 Kecamatan Tanjung Lago pada saat berada didalam mobil avanza warna silver yg dikemudikan oleh pengacaranya an Antoni.Kedua pelaku sering membuat onar dan dalam aksinya selalu menggunakan senjata tajam utk menakut-nakuti korban” jelas Kapolres Minggu (19/3/2017).
Keduanya sambung Kapolres, ditangkap sesuai laporan korban Junaidi Bin Rohidin dan Septia Suryati “hari Sabtu (18/3/2017) jam 19.00 wib team unit reskrim Polsek Tanjung Lago telah mengamankan 2 orang Daftar Pencarian Orang(DPO) kasus pemerasan berdasarkan LP B:04/l/2017/sumsel/ba/Sek Tg Lago tgl 25 januari -1-2017 an pelapor Junaidi dan LP B:05/l/2017/sumsel/ba/Sek Tg Lago tgl 26 januari -1-2017 an pelapor Septia surya” singkatnya.(topik)

