Halosumsel.com-
Atas laporan petugas Jaga Wana Taman Nasional Sembilang Kecamatan Sungsang Banyuasin II, Jajaran Polisi Resort Banyuasin yang berhasil yang langsung dikomandoi Kanit Pidsus Iptu Apriadi berhasil mengamankan lima orang pelaku pembalakan liar di Taman Nasional (TN) Sembilang.
Apriadi mengukapkan terungkapnya aksi keluma pelaku pembalakan liar itu berawal dari laporan petugas Jaga Wana atau Polisi Kehutanan dan Staf Keamanan PT. Tripojaya yang menjaga dan mengamankan kawasan TN Sembilang.
Dari tangan tersangka pelaku balak liar, polisi berhasil mengamankan kelima pelaku pembalakan liar, juga 5 unit sepeda motor berbagai mark juga kayu masak jenis petaling serta alat gesek berupa senso mark west.
Kelima tersangka pembalakan liar yakni Irawansyah, Jhon Heri, Totok, Parsihan Pakpahan serta Candra dan kelima tersangka itu tercatat kesemua merupakan warga Desa Pancoran Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Dari pengakuan kelima tersangka Rabu (3/2) dihadapan petugas bahwa, kayu hasil curian yang didapat di Hutan penyangga yang merupakan Taman Nasional kalau tidak ditangkap petugas tersebut akan di jual ke penadah yang ada disekitar kecamatan.
” Kronologis kejadian Pertama kami melakukan koordinasi dengan Polisi kehutanan TN Sembilang, atas laporan itu kemudian dilakukan pengintaian oleh anggotanya dan berhasil mengamankan lima orang pelakunya dan dua batang kayu jenis Petaling dan Punak”, jelas Kapolres Banyuasin AKBP. Julihan Muntaha Sik. melalui IPTU Apriyadi. SH. Kanit Pidsus Polres Banyuasin.
Lebih jauh lanjut dia, Kayu yang berasal dari Hutan TN Sembilang merupakan kayu hutan lindung jadi kegiatan mereka sangat tidak diperbolehkan.
” Setelah hasil pemeriksaan nanti mereka terbukti bersalah kelima tersangka akan dijerat pasal 83 Ayat 1 UU RI No 18 Tentang Pencegahan dan Pembalakan liar dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara”ujarnya kepada wartawan (3/2) tadi malam.
Beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuasin khususnya masyarakat Kecamatan Sungsang untuk tidak melakukan pembalakan liar, karena selain dilarang jika dibiarkan aksi itu bisa merusak TN Sembilang.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuasin khususnya masyarakat Kecamatan Sungsang untuk tidak melakukan pembalakan liar yang bisa merusak TN Sembilang”, tukasnya.
(walbro)
