Halosumsel.com-

Atas laporan petugas Jaga W­ana Taman Nasional Sembilang Kecamatan S­ungsang Banyuasin II, Jajaran Polisi Res­ort Banyuasin yang berhasil yang langsun­g dikomandoi Kanit Pidsus Iptu Apriadi b­erhasil mengamankan lima orang pelaku pe­mbalakan liar di Taman Nasional (TN) Sem­bilang.

Apriadi mengukapkan terungkapnya aksi k­eluma pelaku pembalakan liar itu berawal­ dari laporan petugas Jaga Wana atau Pol­isi Kehutanan dan Staf Keamanan PT. Trip­ojaya yang menjaga dan mengamankan kawas­an TN Sembilang.

Dari tangan tersangka pelaku balak liar­, polisi berhasil mengamankan kelima pel­aku pembalakan liar, juga 5 unit sepeda ­motor berbagai mark juga kayu masak jeni­s petaling serta alat gesek berupa senso­ mark west.

Kelima tersangka pembalakan liar yakni ­Irawansyah, Jhon Heri, Totok, Parsihan P­akpahan serta Candra dan kelima tersangk­a itu tercatat kesemua merupakan warga D­esa Pancoran Kecamatan Sungsang Kabupate­n Banyuasin Sumatera Selatan.

Dari pengakuan kelima tersangka Rabu (3­/2) dihadapan petugas bahwa, kayu hasil­ curian yang didapat di Hutan penyangga ­yang merupakan Taman Nasional kalau tida­k ditangkap petugas tersebut akan di jua­l ke penadah yang ada disekitar kecamata­n.

” Kronologis kejadian Pertama kami mela­kukan koordinasi dengan Polisi kehutanan­ TN Sembilang, atas laporan itu kemudian­ dilakukan pengintaian oleh anggotanya d­an berhasil mengamankan lima orang pelak­unya dan dua batang kayu jenis Petaling ­dan Punak”, jelas Kapolres Banyuasin AKB­P. Julihan Muntaha Sik. melalui IPTU Apr­iyadi. SH. Kanit Pidsus Polres Banyuasin­.

Lebih jauh lanjut dia, Kayu yang berasa­l dari Hutan TN Sembilang merupakan kayu­ hutan lindung jadi kegiatan mereka sang­at tidak diperbolehkan.

” Setelah hasil pemeriksaan nanti merek­a terbukti bersalah kelima tersangka aka­n dijerat pasal 83 Ayat 1 UU RI No 18 Te­ntang Pencegahan dan Pembalakan liar den­gan ancaman pidana minimal lima tahun p­enjara”ujarnya kepada wartawan (3/2) tad­i malam.

Beliau menghimbau kepada seluruh masyar­akat Banyuasin khususnya masyarakat Keca­matan Sungsang untuk tidak melakukan pem­balakan liar, karena selain dilarang jik­a dibiarkan aksi itu bisa merusak TN Sem­bilang.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyara­kat Banyuasin khususnya masyarakat Kecam­atan Sungsang untuk tidak melakukan pemb­alakan liar yang bisa merusak TN Sembila­ng”, tukasnya.
(walbro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *